Mojokerto,Sekilasmedia.com-Sebagai wujud komitmen dalam membangun komunikasi yang konstruktif dengan pekerja transportasi online, Polres Mojokerto menggelar Focus Group Discussion (FGD) Angkutan Online terkait payung hukum dan peran ojek online (ojol) sebagai penjaga Kamtibmas. Kegiatan yang di Aone Trawas, Dusun Kemloko, Area Hutan, Kecamatan Trawas, Kabupaten Mojokerto, Selasa (08/10/2026) dalam suasana dialogis dan penuh kekeluargaan.
FGD tersebut dihadiri lintas instansi dan stakeholder strategis, antara lain Kapolres Mojokerto AKBP Dr. Raden Erik Bangun Prakasa, S.H., S.I.K., M.M. yang mendelegasikan kepada Kasat Lantas Polres Mojokerto AKP Bernardus Bagas Simarmata, S.Tr.K., S.I.K., M.S.S.S., Kasubdit II Dit Intelkam Polda Jatim yang mendelegasiakn kepada Panit V Subdit II Iptu Suparno, Kapolsek Trawas AKP Wildhan Indra Pramono, S.Tr.K., S.I.K., M.Si., Kasat Intelkam Polres Mojokerto AKP Danny Prastiansyah, S.E., Kasat Binmas Polres Mojokerto AKP Didit Setiawan, S.H., M.H., perwakilan Dishub Provinsi Jatim Eva, serta Pimpinan Gojek Nasional/Jatim Charly Raya beserta jajaran manajemen dan mitra driver.
Kasat Lantas menegaskan bahwa kegiatan FGD ini merupakan langkah strategis Polri untuk memastikan kehadiran negara dalam memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi pekerja transportasi online. Menurutnya, ojol bukan hanya mitra transportasi, melainkan bagian penting dari ekosistem keamanan masyarakat.
“Payung hukum bagi ojol saat ini semakin kuat dengan diterbitkannya Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online. Perpres tersebut secara tegas menetapkan pengemudi ojol, taksol dan kurir sebagai pekerja platform yang berhak mendapatkan jaminan sosial, BPJS Kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, serta pembagian pendapatan yang lebih berkeadilan,” jelasnya.
Dalam regulasi tersebut, potongan aplikator yang sebelumnya mencapai 20 persen kini dibatasi maksimal 8 persen, sehingga minimal 92 persen pendapatan menjadi hak pengemudi. Kasat Lantas menilai kebijakan ini adalah bentuk keberpihakan negara yang harus dikawal bersama di tingkat daerah agar implementasinya benar-benar dirasakan oleh para mitra di lapangan, termasuk di wilayah Kabupaten Mojokerto.
Kasat Lantas juga menekankan pentingnya peran ojol sebagai mata dan telinga Polri di jalan. Dengan mobilitas tinggi dan sebaran yang luas hingga pelosok, mitra ojol menjadi aset strategis dalam kecepatan mendapatkan informasi terkait Kamtibmas, kecelakaan lalu lintas, hingga potensi gangguan keamanan. Karena itu, sinergi antara Polres Mojokerto dan komunitas ojol harus terus diperkuat melalui komunikasi yang terbuka.
“Kami sampaikan terkait beberapa inovasi Polres Mojokerto untuk mendukung keselamatan mitra ojol, salah satunya pembangunan Station Police Kenanten yang dapat dimanfaatkan sebagai tempat istirahat bagi mitra ojol, serta pembuatan jalur penyelamat di tikungan Gotekan Pacet untuk mengantisipasi kendaraan yang mengalami rem blong,” ungkapnya.
Kasat Lantas juga mengingatkan agar seluruh mitra ojol senantiasa menggunakan atribut dan pengaman lengkap saat berkendara demi keselamatan diri. Ia mengajak untuk mengedepankan dialog dan musyawarah dalam menyelesaikan setiap permasalahan, tidak langsung menempuh aksi demo.
“Perjalanan Gojek ini tidak singkat, kita sudah menjadi saudara, karena mitra Gojek merupakan salah satu aset Polri untuk kecepatan mendapatkan informasi di jalan,” tegasnya.
Sementara itu, Pimpinan Gojek Nasional/Jatim Charly Raya menyambut baik forum yang diinisiasi Polres Mojokerto ini. Ia mengungkapkan bahwa saat ini pihaknya masih menunggu regulasi turunan berupa Peraturan Presiden tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online yang masih dibahas intensif oleh Pemerintah bersama kementerian terkait, termasuk Kemenhub, Komdigi, dan Kementerian UMKM.
Charly menjelaskan, momen FGD ini sangat penting untuk menjalin komunikasi dengan instansi terkait seperti Kepolisian dan Dinas Perhubungan agar tidak terjadi miskomunikasi di lapangan terkait aturan tarif, potongan aplikasi, hingga mekanisme kemitraan. Ia juga memaparkan bahwa Gojek telah memiliki Satgas internal yang bertugas membantu mitra dalam menghadapi kendala seperti suspend akun sepihak, order fiktif, maupun kendala keamanan di jalan.
“Melalui kegiatan ini, Kami berharap terbangun kesepahaman bersama bahwa perlindungan hukum dan kesejahteraan ojol berbanding lurus dengan stabilitas Kamtibmas. Ketika pekerja merasa aman dan terlindungi secara hukum maupun jaminan sosial, maka mereka akan lebih optimal berperan sebagai penjaga keamanan lingkungan,” ungkap AKP Bagas.
Kegiatan diakhiri dengan komitmen bersama antara Polres Mojokerto, Dishub Provinsi Jatim, dan pihak aplikator untuk terus membuka ruang komunikasi, memperkuat edukasi tertib berlalu lintas, serta mendorong implementasi Perpres 27 Tahun 2026 secara utuh di wilayah Mojokerto sebagai model kolaborasi Polri dengan pekerja ekonomi digital dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.












