Surabaya, Sekilasmedia.com-DPRD Jawa Timur mulai merancang sistem transportasi umum yang tidak lagi terputus-putus. Melalui Raperda Penyelenggaraan Transportasi Publik Terintegrasi, perjalanan masyarakat akan dihubungkan mulai dari rute, terminal, halte, stasiun, hingga tiket dan tarif dalam satu sistem.
Juru Bicara Komisi D DPRD Jawa Timur, Martin Hamonangan mengatakan integrasi tersebut dirancang melalui tiga jaringan pelayanan.
“Layanan Utama akan menjadi tulang punggung transportasi. Layanan Pengumpan menghubungkan kawasan permukiman dan pusat kegiatan menuju layanan utama atau simpul transportasi, sedangkan Layanan Penghubung menjaga kesinambungan perjalanan antarkoridor maupun antarsimpul,” jelas Martin di Gedung DPRD Jatim, Senin (05/10/2026).
Menurutnya, integrasi tidak hanya soal kendaraan. Integrasi tidak berhenti pada kendaraan. Terminal, stasiun, pelabuhan, bandar udara, halte, jalur pejalan kaki, ruang sepeda hingga fasilitas perpindahan penumpang dirancang menjadi bagian dari satu perjalanan yang aman dan mudah.
Komisi D juga memasukkan indikator kinerja yang konkret untuk mengukur kualitas layanan, mulai dari ketepatan waktu, frekuensi, jam operasional, kapasitas, keselamatan, keamanan, informasi, aksesibilitas, hingga mekanisme pengaduan dan penanganan gangguan.
Untuk tarif, Martin menegaskan kebijakan harus menjaga tiga kepentingan sekaligus.
“Raperda juga memberi perhatian pada tarif. Kebijakan tarif harus menjaga tiga kepentingan sekaligus: kemampuan masyarakat membayar, keberlanjutan pelayanan dan kepastian bagi operator,” ujarnya.
Harga yang dibayar penumpang dibedakan dari subsidi, kompensasi, maupun pembayaran kontrak pelayanan. Keterjangkauan tarif tidak dihitung dari satu kendaraan saja, melainkan total biaya perjalanan dari titik asal sampai tujuan.
“Lewat Raperda ini, kami membuka ruang pemberian tarif khusus atau pembebasan tarif bagi penyandang disabilitas, kelompok rentan dan masyarakat berpenghasilan rendah. Namun penerapannya harus disertai kriteria penerima, besaran manfaat, sumber pembiayaan dan mekanisme verifikasi yang jelas,” paparnya.
Satu poin menarik dalam Raperda ini adalah rencana integrasi tiket. Komisi D menegaskan tiket terintegrasi tidak otomatis membuat pemerintah daerah menjadi penyelenggara sistem pembayaran.
Apabila sistem tersebut menyangkut penyimpanan dana, kliring, atau aktivitas industri sistem pembayaran lainnya, pelaksanaannya tetap harus mengikuti ketentuan Bank Indonesia dan dilakukan oleh pihak yang memiliki izin.
Ketentuan tersebut sejalan dengan Peraturan Bank Indonesia Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pengaturan Industri Sistem Pembayaran yang berlaku sejak 31 Maret 2026.
“Dengan demikian, Raperda diarahkan membangun interoperabilitas tiket tanpa mengambil alih kewenangan regulator sistem pembayaran,” sebut politisi PDI Perjuangan ini.
Prinsip serupa berlaku pada data penumpang. Pemerintah membutuhkan data transportasi untuk merancang jaringan, mengawasi kontrak, dan mengevaluasi pelayanan, tetapi data pribadi pengguna tetap harus dilindungi sesuai ketentuan hukum.
Terkait skema layanan, Martin menambahkan skema Buy The Service (BTS) dapat digunakan, namun bukan satu-satunya pilihan.
“Skema Buy the Service (BTS) dapat digunakan, tetapi Komisi D menegaskan BTS bukan satu-satunya pilihan. Model pelayanan harus dipilih berdasarkan dasar hukum, efisiensi, risiko, kemampuan organisasi hingga konsekuensi terhadap APBD,” pungkasnya.(adv)






