MOJOKERTO, Sekilasmedia.com – Pembahasan tunggakan retribusi pemanfaatan Ruang Milik Jalan (Rumija) dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPRD Kabupaten Mojokerto bersama belasan pengusaha provider telekomunikasi berlangsung panas, Senin (12/10/2026). Dalam forum tersebut, terungkap tunggakan retribusi yang mencapai miliaran rupiah, sementara realisasi pendapatan daerah masih jauh dari target.
Ketegangan mulai muncul ketika anggota Komisi III DPRD Kabupaten Mojokerto dari Fraksi PKB, Hadi Fatkhurohman, meminta perwakilan Satpol PP menghubungi langsung Kepala Satpol PP untuk memastikan komitmen penindakan terhadap provider yang belum melunasi kewajibannya.
Namun, Jainul, Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan (PPPU) Satpol PP, menyatakan tidak bersedia menghubungi pimpinannya dengan alasan Kepala Satpol PP sedang menjalani perawatan di rumah sakit. Sikap tersebut memicu adu argumen hingga Hadi meminta Jainul meninggalkan ruang rapat apabila tidak bersedia memenuhi permintaannya.
Persoalan ini semakin mendapat perhatian setelah rapat mengungkap bahwa PT Telkom memiliki tunggakan retribusi Rumija lebih dari Rp4 miliar. Selain itu, beberapa perusahaan provider lainnya juga tercatat belum menyelesaikan kewajiban pembayaran, dengan nilai tunggakan berkisar ratusan juta hingga miliaran rupiah.
Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Mojokerto, Eko Sutrisno, meminta pemerintah daerah tidak ragu mengambil langkah tegas terhadap perusahaan yang menunggak. Menurutnya, perusahaan yang telah mematuhi kewajiban pembayaran tidak boleh dirugikan akibat ketidakpatuhan provider lainnya.
“Jangan sampai ulah provider nakal ini justru merusak provider lainnya yang sudah berkomitmen membayar retribusi Rumija. Jangan sampai gara-gara nila setitik, rusak susu sebelanga,” tegas Eko.
Ia bahkan menyatakan akan membawa persoalan tersebut ke tingkat pusat melalui direktorat jenderal terkait apabila pemerintah daerah tidak segera mengambil langkah penanganan yang jelas.
Dalam RDP itu, sejumlah pengusaha provider juga menyampaikan keberatan terhadap kegiatan penertiban jaringan telekomunikasi yang dilakukan Satpol PP bersama instansi terkait. Mereka meminta agar penertiban dilaksanakan secara menyeluruh dan tidak hanya menyasar provider yang belum memiliki izin. Jaringan yang dikelola Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) juga dinilai perlu ditertibkan apabila belum memenuhi persyaratan yang ditentukan.
Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Mojokerto, Edi Sasmita, turut menyoroti ketidakhadiran pimpinan perusahaan dalam rapat tersebut. Ia menyayangkan sejumlah provider hanya mengutus perwakilan, padahal kehadiran pimpinan dinilai penting untuk menghasilkan keputusan serta komitmen yang dapat dipertanggungjawabkan.
Edi meminta seluruh perusahaan provider lebih aktif melengkapi dokumen persyaratan dan perizinan. Ia menegaskan, pelaksanaan penertiban harus dilakukan secara konsisten tanpa membedakan pihak yang memiliki jaringan, termasuk jaringan telekomunikasi milik BUMDes.
Sementara itu, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Mojokerto, Yuni Laili Faizah, memaparkan bahwa target Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari retribusi Rumija pada 2026 ditetapkan lebih dari Rp6 miliar. Akan tetapi, hingga RDP digelar, pendapatan yang berhasil direalisasikan baru sekitar Rp2 miliar.
Yuni menjelaskan, Dinas PUPR telah melayangkan surat peringatan sebanyak tiga kali kepada para pengusaha provider yang belum memenuhi kewajiban pembayaran. Jika peringatan tersebut tetap diabaikan, pihaknya akan menindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Melalui RDP ini, DPRD bersama pemerintah daerah diharapkan dapat mendorong penyelesaian tunggakan retribusi, memastikan kelengkapan perizinan, serta memperkuat penegakan aturan terhadap seluruh penyedia jaringan telekomunikasi. Langkah tersebut diperlukan agar penerimaan PAD Kabupaten Mojokerto dapat dioptimalkan dan penerapan aturan berjalan adil tanpa tebang pilih. (adv/wo)












