Kediri,Sekilasmedia.com-DPR RI Kebut Revisi UU Perlindungan Konsumen untuk Ciptakan Keadilan Pasar, Sosialisasi di Graha PMII Kediri Raya Tegaskan Komitmen Perimbangan Tanggung Jawab Hukum bagi Pelaku Usaha dan Konsumen.
Komisi VI DPR RI bersama Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Ditjen PKTN) Kementerian Perdagangan menyelenggarakan Sosialisasi Program di Graha PMII Kediri Raya. Kegiatan ini fokus mengawal akselerasi revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen demi menciptakan ekosistem perdagangan yang adil dan berimbang setelah berjalan selama 27 tahun.
*Revisi Regulasi Setelah 27 Tahun: Menuntut Tanggung Jawab Pelaku Usaha*
Ketua Komisi VI DPR RI, Dr. Anggia Erma Rini, M.K.M., menyatakan bahwa aturan perlindungan konsumen yang berlaku saat ini sudah terlalu lama dan dinilai kurang seimbang. Selama ini, beban pembuktian dan tanggung jawab produk cacat atau merugikan sering kali justru menitikberatkan pada sisi konsumen.
“Undang-Undang ini sudah berusia 27 tahun sejak disahkan pada tahun 1999, sudah sangat lama. Saat ini kami sedang melakukan revisi mendalam. Kami menargetkan pembahasan ini dapat rampung pada masa sidang berikutnya di tahun ini,” ujar Anggia dalam sambutannya di hadapan para peserta sosialisasi di Graha PMII Kediri Raya. Jum’at, (23/10/2026).
Anggia menegaskan bahwa arah revisi aturan ini dipastikan akan lebih berpihak kepada hak konsumen. Namun, DPR menjamin regulasi baru tidak akan mematikan iklim bisnis.
“Tujuannya adalah menguatkan posisi konsumen yang selama ini cenderung lemah secara sepihak. Kita ingin tanggung jawab ini berimbang. Pelaku usaha harus ikut bertanggung jawab penuh atas produk yang mereka jual. Roda ekonomi dan pergerakan pelaku usaha tidak boleh dirugikan, tetapi keselamatan konsumen adalah prioritas agar mereka mendapatkan produk yang aman, nyaman, dan tidak berbahaya,” tambah Anggia.
*Kemendag Siap Kawal Ekosistem Pasar yang Adil dan Aman*
Senada dengan DPR RI, Direktur Pemberdayaan Konsumen Kementerian Perdagangan, Immanuel Tarigan Sibero, S.Kom., menekankan pentingnya pembaruan hukum perlindungan konsumen untuk beradaptasi dengan dinamika perdagangan modern, termasuk di sektor digital.
Menurut Immanuel, Kementerian Perdagangan berkomitmen mengawal implementasi hukum baru agar hak atas keamanan barang dan jasa benar-benar dirasakan oleh masyarakat secara nyata. Pembenahan aturan ini diproyeksikan mampu menumbuhkan rasa percaya masyarakat, yang pada akhirnya ikut menguntungkan pelaku usaha yang memiliki itikad baik dalam berniaga.
“Kami di Kementerian Perdagangan terus bersinergi dengan legislatif untuk merampungkan RUU Perlindungan Konsumen ini. Tugas kami memastikan bahwa ketika regulasi ini disahkan, instrumen pengawasan di lapangan siap berjalan agar konsumen tidak lagi menanggung beban kerugian secara sepihak,” pungkas Immanuel.
Melalui sosialisasi bersama di Kediri ini, pemerintah dan DPR berharap masyarakat semakin cerdas dalam memahami hak-haknya, sementara para pelaku usaha dapat meningkatkan standar kualitas produksinya demi kebaikan pasar domestik secara berkelanjutan.
Turut hadir, Ketua Ika PMII Kediri Raya, Dr. Taufiq Al Amin, Anggota DPRD Kabupaten Kediri Ahmad Ahla, Pengurus Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota dan Kabupaten Kediri, dan ratusan anggota PMII Kediri Raya.






