Gresik,Sekilasmedia.com-Wakil Ketua DPRD Kabupaten Gresik, Wongso Negoro, mendorong masyarakat memanfaatkan Identitas Kependudukan Digital (IKD) untuk mempermudah akses layanan administrasi kependudukan.
Hal itu disampaikan dalam Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan Tahap VI Tahun 2026 yang membahas Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gresik Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelayanan Publik.
Kegiatan tersebut digelar di kawasan wisata Jati Sewu, Desa Pengalangan, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik, Sabtu (17/10/2026) sore. Sosialisasi diikuti perwakilan masyarakat dari daerah pemilihan Menganti dan Kedamean, dengan menghadirkan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Gresik, Hari Syawaludin, sebagai narasumber.
Wongso Negoro menjelaskan, Perda Nomor 3 Tahun 2026 menjadi landasan untuk mewujudkan penyelenggaraan pelayanan publik yang lebih cepat, mudah, terintegrasi, serta memenuhi standar pelayanan dan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
Menurutnya, perkembangan teknologi informasi menuntut pemerintah daerah terus memperbaiki dan mengembangkan sistem pelayanan publik berbasis digital agar masyarakat semakin mudah memperoleh layanan administrasi.
“ Pemanfaatan layanan digital yang dikembangkan Pemerintah Kabupaten Gresik diharapkan dapat mempermudah masyarakat dalam mengakses berbagai kebutuhan administrasi, mulai dari kartu keluarga (KK), KTP, akta kelahiran, hingga layanan lainnya,” ujarnya.
Salah satu layanan digital yang diperkenalkan dalam sosialisasi tersebut adalah IKD, aplikasi yang dikembangkan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia.
“ Aplikasi ini dapat diunduh dan diakses melalui smartphone untuk mendukung transformasi layanan publik berbasis digital,” jelas Wongso.
Sementara itu, Hari Syawaludin menyampaikan bahwa pemanfaatan teknologi informasi menjadi bagian penting dalam meningkatkan kualitas pelayanan administrasi kependudukan di Kabupaten Gresik.
Untuk mendekatkan layanan kepada masyarakat, Disdukcapil Gresik menyediakan pelayanan di tingkat kecamatan, Mal Pelayanan Publik (MPP), Desa Lohwayu, Kecamatan Dukun, serta kantor Disdukcapil Kabupaten Gresik.
Dengan berbagai titik pelayanan tersebut, masyarakat diharapkan dapat mengurus dokumen kependudukan secara lebih mudah dan efisien.
IKD Permudah Akses Dokumen Kependudukan
Hari Syawaludin menerangkan, IKD memiliki sejumlah fungsi dan manfaat, antara lain sebagai identitas digital yang melengkapi identitas kependudukan fisik, menyimpan informasi kependudukan dalam satu aplikasi, serta mempermudah akses terhadap layanan administrasi.
Aplikasi tersebut dapat memuat informasi identitas pengguna, termasuk Nomor Induk Kependudukan (NIK), Kartu Keluarga, dan dokumen kependudukan lainnya sesuai fitur yang tersedia.
IKD juga mendukung proses verifikasi identitas melalui sistem autentikasi. Meski demikian, penggunaan IKD tetap mengikuti ketentuan masing-masing penyelenggara layanan, termasuk untuk keperluan verifikasi data penerima bantuan sosial.
Untuk mengaktifkan IKD, masyarakat perlu menyiapkan smartphone berbasis Android atau iOS, KTP elektronik, alamat e-mail aktif, serta nomor telepon genggam.
Proses aktivasi diawali dengan mengunduh aplikasi IKD melalui Google Play Store atau App Store, kemudian memasukkan data diri berupa NIK, alamat e-mail, dan nomor telepon sesuai petunjuk aplikasi.
Selanjutnya, pengguna melakukan verifikasi wajah dan mengikuti proses verifikasi kode QR melalui petugas Dukcapil. Setelah itu, pengguna menyelesaikan aktivasi melalui tautan yang dikirimkan ke e-mail dan membuat PIN pribadi sesuai instruksi aplikasi.
Melalui sosialisasi Perda ini, masyarakat diharapkan tidak hanya memahami aturan mengenai pelayanan publik, tetapi juga semakin mengenal dan memanfaatkan layanan digital yang tersedia.
Wongso Negoro berharap penerapan pelayanan publik berbasis teknologi dapat mendorong pelayanan yang lebih efektif, transparan, dan mudah dijangkau seluruh lapisan masyarakat Kabupaten Gresik.






