POLISIKU

Tak Ada Lagi Alasan Kelalaian Audit Ketat Sarana Pencegahan Jadi Kunci Pidana Korporasi Karhutla

×

Tak Ada Lagi Alasan Kelalaian Audit Ketat Sarana Pencegahan Jadi Kunci Pidana Korporasi Karhutla

Sebarkan artikel ini
62 Kasus Terungkap, 811 Hektare Disegel: Wajah Baru Penegakan Hukum Lingkungan di Sumatera Selatan (Foto/Humas Polda Sumsel)

PALEMBANG, Sekilasmesia.com- Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Selatan menegaskan komitmennya untuk memberantas tindak pidana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) melalui pendekatan berbasis sains. Dalam konferensi pers di Gedung Presisi, Mapolda Sumsel, Jumat (23/10/2026), Kapolda Sumsel Irjen Pol. Rony Samtana memaparkan capaian penanganan kasus sepanjang tahun ini yang mengedepankan metode Scientific Crime Investigation.

Kapolda Rony menekankan bahwa objektivitas dan akuntabilitas hukum menjadi kunci utama. “Penegakan hukum karhutla di Sumatera Selatan kami laksanakan secara profesional, transparan, dan berbasis metode ilmiah. Ini bagian integral dari upaya Polri melindungi masyarakat dan menjaga kelestarian lingkungan,” tegasnya.

Data Penanganan: 62 Laporan, Fokus pada Korporasi.

Hingga akhir Oktober 2026, Polda Sumsel bersama jajaran Polres telah menangani total 62 laporan polisi terkait karhutla. Data tersebut dibagi menjadi dua kluster utama dengan rincian sebagai berikut:

BACA JUGA :  PDP Covid -19 di Kabupaten Kediri Meninggal Dunia, Bhabinkamtibmas Bantu Makamkan

1. Kluster Perorangan. Dari 42 laporan, penyidik telah menetapkan 52 tersangka dengan total luas lahan terbakar mencapai 133,81 hektare.
2. Kluster Korporasi. Sebanyak 20 laporan melibatkan entitas perusahaan. Satu tersangka korporasi telah ditetapkan, disertai tindakan penyegelan terhadap lahan konsesi Hak Guna Usaha (HGU) atau Izin Usaha Perkebunan (IUP) seluas 811,49 hektare.

Kolaborasi Akademisi untuk Pembuktian Rigor.

“Untuk memastikan kekuatan bukti di pengadilan, Polda Sumsel menggandeng ahli ilmu tanah dan forensik lingkungan dari Institut Pertanian Bogor (IPB University). Keterlibatan akademisi ini menjamin analisis sampel tanah, abu, dan dampak lingkungan dilakukan secara ketat (rigor) dan dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah.

Selain analisis laboratorium, penyidik juga melakukan audit mendalam terhadap sarana pencegahan kebakaran milik korporasi. Pemeriksaan mencakup kelayakan menara pemantau (watchtower), ketersediaan embung air, serta kesiapan Tim Regu Pemadam Kebakaran (RPK). Langkah ini bertujuan menilai apakah perusahaan lalai dalam memenuhi standar pencegahan.

BACA JUGA :  Polresta Sidoarjo Bersama Polsek Sedati dan TNI Tutup Lokasi Judi Sabung Ayam

Sinergi Multi-Pihak dan Imbauan Publik.

“Konferensi pers tersebut dihadiri oleh sejumlah pejabat utama Polda Sumsel, termasuk Karo Ops, Dirreskrimsus, Kabid Humas, dan Kabidpropam, serta para rektor perguruan tinggi se-Sumatera Selatan. Kehadiran para akademisi menegaskan pentingnya sinergi antara penegak hukum dan dunia pendidikan.

Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya, mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berkolasi. “Kami mengimbau masyarakat dan korporasi untuk mematuhi ketentuan lingkungan, menghentikan praktik pembakaran lahan, dan meningkatkan kesiapsiagaan. Laporkan segera jika menemukan indikasi titik api,” imbaunya.

“Acara ditutup dengan peninjauan barang bukti, termasuk ekskavator, mesin pompa, jeriken, dan sampel abu, yang menjadi instrumen vital untuk menciptakan efek jera bagi pelaku. Melalui strategi berbasis sains ini, Polda Sumsel berharap dapat meminimalisasi potensi kebakaran di masa depan demi Sumatera Selatan yang aman dan lestari.
(LN)

Penulis: warnaniEditor: Kaylla