Daerah

Wakil Bupati Asahan Dampingi KPK RI Nilai Desa Ledong Barat Menuju Desa Percontohan Antikorupsi 2026

×

Wakil Bupati Asahan Dampingi KPK RI Nilai Desa Ledong Barat Menuju Desa Percontohan Antikorupsi 2026

Sebarkan artikel ini
Tim Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) melakukan penilaian terhadap Desa Ledong Barat, (Foto Kominfo//SekilasMedia.com)

Asahan,Sekilasmedia.com-Wakil Bupati Asahan, Rianto, S.H., M.A.P., mendampingi Tim Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) melakukan penilaian terhadap Desa Ledong Barat, Kecamatan Aek Ledong, sebagai calon Desa Perluasan Percontohan Antikorupsi Tahun 2026. Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Kantor Kepala Desa Ledong Barat, Rabu (30/09/2026). Penilaian dilakukan melalui pemaparan, verifikasi dokumen, tanya jawab, serta kunjungan lapangan untuk melihat secara langsung penerapan indikator Desa Antikorupsi di wilayah tersebut.

Hadir dalam kegiatan ini Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah sekaligus Plt. Kepala Dinas PMD Provinsi Sumatera Utara beserta rombongan, Ketua Tim Penilai KPK RI beserta rombongan, Tim Penilai Provinsi Sumatera Utara, Kepala Dinas PMD Kabupaten Asahan, para pimpinan OPD, Camat Aek Ledong bersama Forkopimcam, serta Plt. Kepala Desa Ledong Barat beserta perangkat desa dan tamu undangan lainnya.

BACA JUGA :  Kapolres Gresik Pimpin Upacara Bendera Memperingati Hari Kesadaran Nasional di Gresik

Dalam sambutan yang disampaikan Wakil Bupati Asahan, Desa Ledong Barat dikenal sebagai salah satu desa dengan pelayanan publik yang baik di Kabupaten Asahan, mencakup pelayanan administrasi kependudukan, surat tanah, hingga program jemput bola di bidang kesehatan. Penilaian KPK ini menjadi tahapan penting dalam proses penilaian. Apapun hasilnya, diharapkan menjadi bahan evaluasi dan motivasi untuk terus memperbaiki tata kelola pemerintahan desa serta peningkatan pelayanan kepada masyarakat.

Pemerintah Provinsi Sumatera Utara yang disampaikan Dr. H. Muhammad Suib, S.Pd., M.M., memberikan apresiasi dan dukungan penuh terhadap program Desa Antikorupsi. Program ini bukan sekadar penilaian administrasi, melainkan langkah strategis memperkuat tata kelola pemerintahan desa yang bersih, transparan, dan akuntabel. Tiga hal utama yang ditekankan adalah kelengkapan dan kebenaran data indikator, keberlanjutan nilai antikorupsi sebagai budaya desa, serta sinergi kolaborasi antar-pemerintah dan partisipasi aktif masyarakat.

BACA JUGA :  HUT ke-80 RI, Wakil Ketua DPRD Jatim Ajak Perkuat Gotong Royong untuk Kesejahteraan Rakyat

Ketua Tim Penilai KPK RI, Firlana Ismayadin, menjelaskan bahwa proses penilaian telah berlangsung sejak awal tahun melalui berbagai tahapan pembimbingan. Hingga saat ini, sekitar 235 desa di seluruh Indonesia telah dikukuhkan sebagai Desa Antikorupsi. Program yang bergulir sejak 2026 ini diarahkan untuk memperkuat kemandirian dan tata kelola desa, termasuk penguatan regulasi, evaluasi kinerja, literasi digital, serta pembentukan kultur antikorupsi yang dipahami seluruh elemen masyarakat. Hasil penilaian akan disampaikan kepada tim provinsi sebelum penetapan resmi dilakukan oleh KPK RI.

Kegiatan dilanjutkan dengan sesi pemaparan dan tanya jawab antara Tim KPK RI dengan perangkat Desa Ledong Barat serta pihak terkait. Dalam sesi tersebut, tim menggali informasi secara mendalam sekaligus melakukan verifikasi langsung penerapan indikator Desa Antikorupsi dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat di Desa Ledong Barat.