Daerah

Wali Kota Mojokerto Dorong 113 Depot Air Minum Kantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi

×

Wali Kota Mojokerto Dorong 113 Depot Air Minum Kantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi

Sebarkan artikel ini
Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari saat membuka Sosialisasi Penerapan Standar Kegiatan Usaha Depot Air Minum di Sentra IKM Batik Maja Bharama Wastra. ( foto: Wibowo).

MOJOKERTO, Sekilasmedia.com – Pemerintah Kota Mojokerto terus memperkuat pengawasan terhadap usaha depot air minum guna memastikan kualitas air yang dikonsumsi masyarakat tetap terjaga. Para pelaku usaha pun didorong segera melengkapi perizinan, terutama Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS), sebagai bentuk jaminan pemenuhan standar kesehatan dan kebersihan.

Komitmen tersebut disampaikan Wali Kota Mojokerto, Ika Puspitasari, saat membuka Sosialisasi Penerapan Standar Kegiatan Usaha Depot Air Minum di Sentra IKM Batik Maja Bharama Wastra, Rabu (28/10/2026).

Dalam kegiatan itu, wali kota yang akrab disapa Ning Ita tersebut menegaskan bahwa usaha depot air minum tidak bisa dipandang sebagai bisnis biasa. Sebab, produk yang dijual langsung dikonsumsi masyarakat sehingga aspek kebersihan, sanitasi, dan kelayakan peralatan harus menjadi perhatian utama.

Menurutnya, kepemilikan SLHS bukan sekadar memenuhi persyaratan administratif, melainkan bagian dari tanggung jawab pengusaha dalam melindungi kesehatan konsumen.

BACA JUGA :  Kemudahan Layanan Publik, Polresta Sidoarjo Kembali Diapresiasi Kemenpan RB

Standar kelayakan tersebut mencakup kualitas air yang dihasilkan, kebersihan tempat usaha, kondisi sarana dan prasarana, hingga proses pencucian serta sterilisasi galon yang digunakan untuk menampung air minum.

“Meskipun panjenengan hanya berjualan air, tetapi air yang dijual ini dikonsumsi masyarakat. Maka, sesuai aturan, harus ada Sertifikat Laik Higiene Sanitasi untuk menjamin bahwa air dan seluruh alat sterilisasi yang digunakan benar-benar memenuhi standar kesehatan,” tutur Ning Ita.

Ia juga menjelaskan bahwa usaha depot air minum memiliki ketentuan perizinan sesuai klasifikasi risiko dalam sistem Online Single Submission Risk Based Approach (OSS RBA). Karena itu, pelaku usaha perlu memahami sekaligus memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan pemerintah.

Untuk mempermudah proses pengurusan izin, Pemkot Mojokerto menyatakan siap memberikan pendampingan kepada para pengusaha. Fasilitasi tersebut disediakan agar pelaku usaha dapat mengetahui dokumen dan tahapan yang harus dipenuhi tanpa terbebani proses birokrasi yang rumit.

BACA JUGA :  Aksi Saka Wira Kartika Kodim 0820/Probolinggo

“Kami siap memfasilitasi berbagai jenis perizinan yang dibutuhkan dengan mudah dan cepat. Silakan datang langsung ke Mal Pelayanan Publik (MPP) Gajah Mada. Nanti panjenengan akan didampingi di desk terkait mengenai persyaratan yang perlu disiapkan,” lanjutnya.

Sosialisasi ini diikuti 50 perwakilan pengusaha depot air minum. Jumlah tersebut menjadi bagian dari total 113 pelaku usaha depot air minum yang terdata beroperasi di Kota Mojokerto.

Melalui kegiatan ini, Pemkot Mojokerto berharap kesadaran pelaku usaha terhadap pentingnya legalitas dan standar higiene sanitasi semakin meningkat. Selain memberikan perlindungan kepada konsumen, kepatuhan terhadap perizinan juga diharapkan menciptakan iklim usaha yang tertib, sehat, dan berkelanjutan.