Daerah

Wartawan Dilarang Meliput RDPU Komisi B DPRD Asahan, Organisasi Pers Kecam dan Ancaman Sanksi Hukum

×

Wartawan Dilarang Meliput RDPU Komisi B DPRD Asahan, Organisasi Pers Kecam dan Ancaman Sanksi Hukum

Sebarkan artikel ini
Wartawan Dilarang Meliput Saat RDPU Komisi B (Sekilasmedia.com)

Asahan,Sekilasmedia.com-Tindakan Ketua Komisi B DPRD Asahan yang melarang wartawan meliput Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait persoalan Pabrik Kelapa Sawit PTPN IV Bandar Pasir Mandoge pada Selasa (27/10/2026) mendapat kecaman keras dari organisasi pers di Kabupaten Asahan. Insiden itu dinilai melanggar kemerdekaan pers dan prinsip keterbukaan informasi publik, serta berpotensi menjerat pelaku dalam sanksi pidana maupun pelanggaran kode etik.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, pers merupakan pilar keempat demokrasi yang berfungsi sebagai kontrol sosial. Pasal 4 ayat (3) menjamin hak pers untuk mencari dan memperoleh informasi, sementara Pasal 18 ayat (1) menegaskan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum menghalangi tugas jurnalistik dapat dipidana penjara paling lama dua tahun atau denda hingga Rp500 juta. RDPU pada prinsipnya bersifat terbuka untuk umum, kecuali disepakati tertutup melalui prosedur sah.

BACA JUGA :  Kejari Asahan Bersama Pemkab Asahan, Bulog, dan Pelaku Usaha Gelar Pasar Murah

Ketua DPD Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWOI) Kabupaten Asahan, Muhammad Adenan Dalimunthe, secara tegas mengecam tindakan tersebut. “Jika belum ada keputusan resmi rapat tertutup, melarang wartawan meliput merupakan pelanggaran UU Pers,” ujarnya. Ia meminta Badan Kehormatan Dewan DPRD Asahan segera mengagendakan sidang kode etik, sekaligus meminta Ketua DPRD melakukan evaluasi terhadap kader yang bersangkutan.

Kecaman serupa disampaikan Ketua Forum Wartawan Kejaksaan (Forwaka) Kabupaten Asahan, Doly Dien Simbolon. Ia mendesak kasus ini segera dilaporkan ke Polres Asahan. “Sikap arogan ini mencerminkan hilangnya kepercayaan publik terhadap lembaga legislatif. Bila perlu, oknum tersebut dinonaktifkan dari keanggotaan dewan,” tegasnya. Simbolon juga mengimbau rekan jurnalis mengumpulkan bukti rekaman dan melaporkan setiap bentuk penghalangan peliputan ke aparat hukum.

BACA JUGA :  Peringatan Nuzulul Qur'an, Polres Lamongan Santunan Anak Yatim Piatu Serta Warakawuri Polres Lamongan 

Sementara itu, Ketua Komisi B DPRD Asahan, Dodi Sayendra, SH, melalui pesan WhatsApp membantah telah melarang liputan. “Saya tidak melarang media meliput, hanya mengatur agar wawancara dilakukan setelah rapat selesai. Saat RDPU pun ada wartawan yang ikut hadir,” kilahnya. Namun, versi ini dibantah oleh wartawan yang mengalami langsung pelarangan tersebut di depan ruang rapat dengan alasan “tidak diundang.”

Insiden ini menyisakan catatan penting tentang transparansi lembaga legislatif di Kabupaten Asahan. RDPU yang membahas dugaan pencemaran lingkungan, keabsahan dokumen, serta kerugian pendapatan daerah justru seharusnya terbuka seluas-luasnya bagi publik. Organisasi pers berharap kejadian ini menjadi pelajaran agar hak masyarakat memperoleh informasi tidak lagi dibatasi oleh pihak berwenang.

Penulis: Jusrianto Editor: Kayla