Asahan,Sekilasmedia.com-Kabupaten Asahan meraih kategori Istimewa dengan nilai 97,30 persen dalam Penilaian Percontohan Kabupaten/Kota Berani Berantas Korupsi (Ber-Aksi) Tahun 2026. Hasil resmi diumumkan Wakil Ketua KPK RI, Ibnu Basuki Widodo, di Aula Melati Kantor Bupati Asahan, Kamis (05/11/2026), usai penilaian yang berlangsung 4–5 November 2026 bersama tim lintas kementerian dan lembaga. Kehadiran Wakil Gubernur Sumatera Utara, Bupati Asahan, Forkopimda, pimpinan OPD, perwakilan etnis, dan insan pers menandai capaian sebagai bukti nyata komitmen daerah membangun tata kelola pemerintahan yang berintegritas, transparan, dan akuntabel.
Wakil Gubernur Sumatera Utara dalam sambutan Gubernur menegaskan korupsi menghambat pembangunan dan menurunkan kualitas pelayanan publik, sehingga pencegahan harus berjalan konsisten melalui pengawasan, transparansi, dan budaya antikorupsi. Program Ber-Aksi dinilai penting sebagai wujud sinergi pusat dan daerah, bukan sekadar mengejar nilai, melainkan memastikan pelayanan berjalan adil, pengaduan ditindaklanjuti, dan aparatur bekerja penuh integritas. Kabupaten Asahan diharapkan menjadi teladan bagi daerah lain di Sumatera Utara serta terus memperbaiki diri atas setiap masukan yang diberikan.
Wakil Ketua KPK RI, Ibnu Basuki Widodo, menyampaikan sejumlah rekomendasi strategis, mulai dari penyelesaian tindak lanjut hasil pengawasan, respons cepat terhadap pengaduan masyarakat melalui SP4N-LAPOR!, peningkatan survei kepuasan publik, penunjukan penyuluh antikorupsi di setiap OPD, hingga perbaikan fasilitas dan standar pelayanan di Mal Pelayanan Publik serta lingkungan pendidikan. KPK juga menekankan larangan pengumpulan dana di sekolah tanpa ketentuan resmi dan mendorong sosialisasi nilai antikorupsi hingga ke satuan pendidikan.
Menanggapi hasil tersebut, Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin menyampaikan rasa syukur dan apresiasi atas kerja keras seluruh jajaran yang berhasil memenuhi lima komponen serta 15 indikator penilaian. Ia menegaskan agar capaian ini bukan alasan berpuas diri, melainkan pendorong untuk menindaklanjuti seluruh rekomendasi KPK, menjaga disiplin tanpa diawasi, bekerja tanpa diperintah, dan menjaga integritas tanpa diminta.






