Banyuwangi -Sekilasmedia. Com- Terbitnya sertifat hak milik No .007009 atas M. Saleman, pihak Kepala Desa dan stafnya tidak lagi berfikir melakukan perbaikan kantor pelayanan masyarakat.
Kepala Desa Bangsring Kecamatan Wongsorejo Banyuwangi, Drs. Singhan melalui Kasi Kesejahteraan yang sekaligus bendahara ADD Badrus Samsi, Rabu (4/7) diruang kerjanya mengatakan, pihak Pemerintah Desa akan menunggu proses hukum yang akan dilakukan pihak pemilik. “Saya masih menunggu gugatan pemilik tanah untuk melakukan renovasi kantor pelayanan masyarakat yang saat ini kondisinya sangat memprihatinkan dan terancam ambruk,” terangnya.
Badrus menegaskan, bahwasanya pihak pemilik minta kepada pemerintah untuk membayar tanah tersebut sebesar Rp. 750.000 permeter. Namun pihak pemerintah menolak harga tersebut. Sebab, pemerintah mengacu pada harga pasaran sesuai afreselnya Rp. 350.000 permeter.
“Akan tetapi pihak pemilik tidak mau dengan afresel pemerintah,” ujarnya Kasi Urusan Kemasyarakatan.
Ditambahkannya, mengacu pada Inpres tak mungkin serta merta kantor pelayanan masyarakat Desa Bangsring yang dibangun sejak tahun 1982 tanpa ada kesepakatan, “Saya berfikir secara hukum Inpres tak mungkin kantor Desa berdiri diatas tanah seseorang tanpa persetujuan.
Namun pihak kami tidak bisa membuktikan atau tidak dapat menunjukkan bukti kesepakatan tersebut hingga kami pasrah dan menunggu putusan pengadilan. Selain dari itu, pihak pemerintah daerah tidak mengijinkan meninggalkan kantor pelayanan sebelum ada keputusan pengadilan negeri Banyuwangi yang inkrah”, tambahnya.(robby)