MOJOKERTO,Sekilasmedia.com -Pelaku aksi penipuan disertai pemalakan terhadap para sopir truk, mengaku oknum anggota TNI AD dari kesatuan Kodim maupun Koramil yang selama ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), baik dari kesatuan TNI maupun Polri berhasil diringkus oleh aparat gabungan, Kamis (28/6/2018) siang.
Pelaku adalah Heri Pahlawan (40 tahun), warga Lingkungan Kedungturi, Kelurahan Gunung Gedangan, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto. Dia diduga seringkali beraksi melakukan aksi pemalakan terhadap para sopir truk di wilayah Kecamatan Mojosari dengan mengendarai mobil Toyota Avanza warna silver.
Informasi yang didapat Sekilasmedia. Com menyebutkan, penangkapan terhadap pelaku dilakukan tim gabungan dari anggota TNI/Polri , berawal sekitar pukul 09.45 WIB, dua orang anggota yakni Sertu Adi Kusuma W dari anggota Kodim 0815/11 Koramil Pungging bersama anggota Polsek Mojosari, Brigadir. Irfan Hari Cahyono hendak pulang ke rumah, memergoki diduga pelaku yang berpakaian dinas PDL loreng sedang berada di depan mess pabrik kertas PT. Pakerin, Desa Ngimbangan, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto.
Saat itu, pelaku mengendarai mobil Toyota Avanza S-1850-NG sedang memberhentikan truk melakukan pemalakan meminta uang kepada sopir dengan modus membayar distribusi keamanan.
Mobil truk tersebut perjalanan dari arah Kecamatan Ngoro melintas hendak tujuan ke Kecamatan Prambon, Sidoarjo. Berhasil melakukan aksinya, diduga pelaku melanjutkan perjalanannya ke arah Desa Cangkring Turi, Kecamatan Prambon.
Selanjutnya, kedua anggota tersebut menghampiri sopir truk untuk menanyakan apa yang dilakukan oleh diduga pelaku.
Dalam pengakuannya di depan petugas, sopir truk mengaku telah dimintai uang sebesar Rp. 100 ribu oleh seorang yang mengaku sebagai oknum anggota TNI AD berdalih uang distribusi keamanan. Mendapatkan jawaban pengakuan sopir truk, kedua anggota tersebut langsung berusaha mengejar diduga pelaku dengan mengendarai mobil ke arah jalan menuju Desa Cangkring Turi dan berhasil menghentikan laju mobil yang dikemudikan diduga pelaku tepat di belokan warung nasi Mina.
Selanjutnya, Sertu Adi meminta bantuan anggota lain menghubungi batuut Koramil Prambon Pelda Supriyono guna meminta bantuan 2 anggota lainya. Akhirnya, sekitar pukul 11.45 WIB diduga pelaku diamankan, digelandang ke Koramil Prambon untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Di depan petugas, pelaku mengaku pernah bertugas sebagai anggota TNI AD di salah satu kesatuan di wilayah Sidoarjo dan diberhentikan dengan cara tidak hormat oleh kesatuannya pada tahun 2012.
Dianggap sudah tidak lagi bertugas di kesatuan dan dipastikan kembali ke warga sipil, diduga pelaku tersebut kemudian diserahkan ke Polsek Prambon guna dilakukan penyidikan lebih lanjut. Karena TKP aksi pemalakan yang dilakukannya terhadap korban berada di wilayah hukum Polres Mojokerto, petugas Polsek Prambon menyerahkan kasus tersebut ke Satreskrim Polres Mojokerto.
Dari tangan diduga pelaku berhasil disita barang bukti berupa 1 unit mobil Toyota Avanza S-1850-NG yang digunakan pelaku untuk membantu melancarkan aksinya, 4 pasang plat nomor Polisi palsu yang ditemukan di dalam mobil diantaranya bernopol S-1536-SD, AG-1907-VK dengan merubah bulan dan tahun, uang Rp.100 ribu serta 1 step seragam PDL loreng Malvines.
Kasatreskrim Polres Mojokerto, AKP. M. Sholikin Fery, ketika dikonfirmasi terkait adanya penangkapan terhadap seorang pelaku yang selama ini meresahkan warga sering melakukan pemalakan terhadap korbanya para sopir truk dengan mengaku sebagai oknum anggota TNI AD yang berdinas di kesatuan Kodim ataupun Koramil, membenarkan.
“Kita masih melakukan pemeriksaan terhadap diduga pelaku guna bisa mengungkap kebenarannya dan akan kita rilis bersama Kapolres dan Dandim besok (hari ini-red),” pungkasnya saat dikonfirmasi melalui ponselnya, Kamis (28/6/2018).