POLISIKU

Polsek Jetis Menjaring 5 pelanggar Dalam Ops Yustisi

×

Polsek Jetis Menjaring 5 pelanggar Dalam Ops Yustisi

Sebarkan artikel ini

Mojokerto,Sekilasmedia.com-Polsek Jetis Polres Kota Mojokerto telah melaksanakan Operasi Yustisi protokol kesehatan sesuai Inpres No. 6 tahun 2020, Inmendagri No. 7 tahun 2021, Keputusan Gubernur No. KEP. : 188/59/KPTS/013/2021 Tgl. 8 Februari 2021 No. Perda Provinsi Jatim Nomor 2 Tahun 2020 dan Perda Prov Jatim No.02 Th.2020 secara mobiling yang mana selaku penindak dari Sat Pol PP dan di backup oleh Polri serta TNI, Minggu ( 30/5/2021).

BACA JUGA :  Rotasi 8 Perwira, Kapolres Gresik : Segera Adaptasi, Sukseskan Operasi Ketupat

Dalam Ops kali ini dipimpin oleh Kanit Reskrim AKP Edy Hendro.

Sebelum Ops Yustisi berlangsung Edy menyampaikan, untuk dipastikan yang kita tindak benar – benar orang yang tidak memakai masker sedangkan bagi yang tidak memakai masker namun membawa agar di beri teguran /di ingatkan.

” Selama pelaksanaan kegiatan Operasi Yustisi tersebut diharapkan untuk personil dapat memahami tugasnya dan dilaksanakan secara Profesional, Humanis dan Persuasif serta mengutamakan Protokol Kesehatan,” pesannya.

BACA JUGA :  Kanit Lantas Polsek Tandes Sosialisasi MRSF ke Pengemudi Gojek Darmo Indah Surabaya

Selanjutnya Personel giat Ops Yustisi melaksanakan Patroli Mobiling (Pemburu Pelanggar Protokol Kesehatan Covid-19), dengan route sebagai berikut:

Start Mapolsek Jetis – Jl. Raya PB. Sudirman – Jl. Kupang – Jl. PB. Sudirman ( Mapolsek Jetis) – Finish.

Secara keseluruhan Dalam pelaksanaan operasi Yustisi yang digelar di wilayah Jetis tersebut terjaring 5 (lima) pelanggar Penindakan Hukum Tipiring dan Pelanggar ditangani PPNS Sat Pol PP Kabupaten Mojokerto,” tutupnya.(wo)