
Mojokerto, sekilasmedia.com – berdasarkan INPRES No. 06 tahun 2020, INMENDAGRI nomor 09 tahun 2021 tentang PPKM. Polsek Jetis lalukan giat operasi yustisi protokol kesehatan guna menekan angka penyebaran covid-19 Senin,(31/05/2021)
Penegakan hukum ini dimulai dari jalan B.P Sudirman hingga jalan Raya Kupang serta meliputi wilayah hukum Polsek Jetis kabupaten Mojokerto
Menurut pawas IPDA H.M Fauzi kegiatan ini bertujuan untuk menegakan aturan serta menekan penyebaran covid-19 “ kami melaksanakan penegakan hukum yang sesuai dengan intruksi presiden”
Pelaksanaan operasi yustisi ini mendapatkan 5 orang penguna jalan yang tidak mematuhi protokol kesehatan seperti memakai masker yang tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku
“Memberikan tindak pidana ringan bagi pelanggar protokol kesehatan, dan memberi efek jerah” sambung pawas IPDA H.M Fauzi
Kegiatan ini dilaksanakan oleh beberapa jajaran dari satuan Polsek kecamatan Jetis, Koramil kecamatan Jetis dan satuan polisi pamong praja kecamatan jetis kabupaten Mojokerto





