Daerah

Hibah Tanah Untuk Unesa, Wakil Ketua DPRD Magetan Angkat Bicara

×

Hibah Tanah Untuk Unesa, Wakil Ketua DPRD Magetan Angkat Bicara

Sebarkan artikel ini

Magetan, sekilasmedia.com – Terkait Pelepasan hibah tanah untuk PSDKU Unesa dr Pangajoman angkat bicara.

dr Pangajoman Wakil ketua DPRD Kabupaten Magetan yang juga politisi partai Demokrat saat di temui di salah satu kedai kopi, menyampaikan hibah tanah untuk PSDKU Unesa tidak perlu persetujuan Dewan, Selasa ( 01/06/2021)

“Unesa itu Perguruan Tinggi Negeri, Sesuai UU 12 Th 2012 PTN itu didirikan oleh Pemerintah, Perguruan Tinggi Swasta saja menurut UU ini harus berbadan hukum nirlaba, Sehingga tidak ada orientasi profit untuk PTN”ucap pangajoman

Sehingga dengan ketentuan Permendagri nomer 19 Tahun 2016 pasal 331 ayat (2) huruf d, dan pasal 335 ayat 2 huruf g, tersebut persetujuan hibah tanah “sudah bukan menjadi kewenangan DPRD” kalau kita ngotot harus dengan persetujuan DPRD, “berarti kita melampaui kewenangan atau menyalahgunakan wewenang”tegasnya

BACA JUGA :  BKKBN Pecahkan Rekor MURI, Mojokerto Sumbang 9.132 Akseptor

Konteks Pemerintahan itu tidak selalu berhitung laba rugi,
Kita perlu berfikir dengan orientasi Kenegaraan dalam Bingkai NKRI.

Pangajoman menegaskan “dalam konteks bernegara kita tidak selalu berorientasi untung rugi secara material, Kemanfaatan hadirnya unesa bisa materiil dan immateriil, sebagai contoh imunisasi itu diberikan gratis kalau berfikir untung rugi ya pemerintah rugi, tapi ada keuntungan besar yg tidak tampak bahwa pemerintah sedang menyiapkan generasi mendatang yang sehat dan kuat, insinyur, pengusaha, tentara, dokter yg hebat, di masa yang akan datang.

BACA JUGA :  Kapolres Blitar Kota Pimpin Sertijab Kasat dan Kapolsek

Demikian halnya Pendidikan, keuntungan immaterial luar bisa jika hanya sekedar disandingkan dengan PAD (Pendapatan Asli Daerah) Mendidik Generasi yang Hebat di masa mendatang salah satunya kontribusi dari Magetan tercinta.

Rencana PSDKU Unesa di Magetan, Pimpinan dewan dan Komisi A sudah beberapa kali diundang ke Unesa bersama Pemda, dan persolan Pemilihan Lokasi di Maospati sudah melalui studi kelayakan, dan hasil studi kelayakan sudah disampaikan pada pertemua – pertemuan yang dihadiri tiga pihak, Unesa, DPRD Kabupaten Magetan dan Pemda Magetan.

Mendasar ke permendagri, jika kita masih ragu mari kita bersama – sama di konsultasikan ke Kemendagri,”pungkasnya (Ryn)