
Mojokerto, sekilasmedia.com pelaksanaan operasi yustisi Polsek Magersari. Berhasil menjaring 5 orang pelanggar protokol kesehatan saat nongkrong di warung kopi.
Jajaran Polsek magersari Mojokerto kota mengelar operasi yustisi protokol kesehatan sesuai dengan Inpres No 6 tahun 2020. Untuk memutus mata rantai penyebaran virus covid 19.
Iptu Kastur , S. H selaku kepala pengawas operasi yustisi mengatakan, operasi dilakukan setiap hari mulai pukul 21.00 WIB secara mobile di wilaya hukum Polsek Magersari.
“Melakukan penegakan hukum bagi yang tidak mengunakan masker” ujarnya.
Dalam operasi yang dilaksanakan, jum’at (04/06/2020) menargetkan tempat yang berpotensi menimbulkan kerumunan seperti, Warkop rere, Warkop Joko tingkir, Warkop D’coffe
“Terdapat 5 orang pelanggar, serta ditindak tipiring” imbuhnya
Dari pelanagar yang terjaring didata dan ditahan kartu identitas diberi tidakan Tipiring seusai dengan Inpres No 06 tahun 2020
“Operasi yustisi rutin digelar untuk memutus penyebaran virus covid-19” tutupnya (Rik)






