Daerah

BPJS Kesehatan Mojokerto, Sosialisasikan Perpres No 82 Tahun 2018, Cabut 4 Perpres Sebelumnya.

×

BPJS Kesehatan Mojokerto, Sosialisasikan Perpres No 82 Tahun 2018, Cabut 4 Perpres Sebelumnya.

Sebarkan artikel ini
dr Dina Diana Permata, AAK Saat memberikan sosialisasi perpres no 82 tahun 2018

 

Mojokerto,Sekilasmedia.com-Badan penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Mojokerto-Jombang, Senin (10/12/2018) Menggelar Sosialisasi Perpres No 82 Tahun 2018 Di white Modjo Jalan Jaya Negara-Mojokerto, hadirnya Perpres yang baru ini mencabut empat perpres sebelumnya.

Dalam Perpres no 82 Tahun 2018, soal iuran tidak ada perubahan , kelas satu tetap 80 ribu, kelas dua 51 ribu dan kelas tiga 25.500 ribu.

BACA JUGA :  WABUP SERAHKAN 43 ALQUR'AN DIGITAL BRAILLE PADA PENYANDANG DISABILITAS

Kepala Kantor BPJS Kesehatan Cabang Mojokerto dr Dina Diana Permata, AAK mengatakan, yang membedakan dalam Perpres no 82 Tahun 2018, yakni soal tunggakan iuran, sebelumnya ada jedah 10 hari tetapi peraturan yang baru hanya satu hari, bila terlambat Kartu JKN sudah non aktif.

BACA JUGA :  Wahyu Widayat ; ARG Malang Raya Selangkah Lebih Maju Hadirkan Andian Napitupulu Hadir ke Malang

Selain itu juga diatur soal pendaftaran peserta JKN-BPJS Kesehatan dari peserta Kepala Desa beserta perangkatnya, ini diwajibkan menjadi peserta BPJS Kesehatan dengan menggunakan anggaran Alokasi Dana Desa.

Masih kata Dina, pendaftaran bayi baru lahir sekarang lebih diperjelas, jedahnya maksimal 28 hari sejak lahir harus sudah didaftarkan, apabila tidak didaftarkan ada sangsi denda berupa tunggakan,” ujarnya.(wo)