Daerah

Sarjana Muda Kurir Pil Ekstasi diamankan Satres Narkoba Kota Mojokerto

×

Sarjana Muda Kurir Pil Ekstasi diamankan Satres Narkoba Kota Mojokerto

Sebarkan artikel ini

Mojokerto, sekilasmedia.com – seorang sarjana yang berprofesi sebagai kurir narkoba berhasil diamankan Satres narkoba Polresta Mojokerto. Ia mengaku karena mengangur serta alasan ekonomi

AGS (26) seorang sarjana S1 ekonomi ditangkap oleh satuan reskrim narkoba Polres Mojokerto di kediamannya Dsn Warugunung, Ds Kupang, Kecamatan Jetis. Karena menjadi kurir narkoba jenis pil inex

“Kami mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya pengedaran narkoba di wilayah Desa Kupang Kecamatan Jetis” jelas AKBP Rofiq Riptu Himawan dalam pers release yang digelar di halaman Mapolresta Mojokerto, Selasa (22/06/2021)

BACA JUGA :  Patroli Gabungan di Pimpin Bupati Asahan dengan Sepada Motor Dalam , Menjaga Kondusifitas Daerah

Kapolresta Mojokerto baru inipun menjelaskan pada hari Selasa (15/06/2021) Satres narkoba Polresta Mojokerto melakukan penangkapan terhadap AGS di Kediamannya.

“Pelaku menyembunyikan barang tersebut di belakang rumah mertuanya yang berada di Desa Berat Wetan” jelas Rofiq

Dari hasil penggeledahan berhasil diamankan 20.000 pil ekstasi dalam kemasan 20 botol dan 98 pil inex warna kuning

Dari keterangan AGS mengaku mengedarkan narkoba karena alasan ekonomi serta mengangur. Dari setiap botol pil yang dia kirim AGS mendapat upah sebesar 25 ribu

BACA JUGA :  Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Rudi Setiawan Serah Terimakan Dua Kapolsek Jabat Waka

“Sudah mengedarkan selama satu bulan baru sekali transaksi dan tertangkap” jelas AGS

Pelaku mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial T yang berada dalam lembaga permasyarakat.

“Saya mengenal T karena dulu merupakan orang satu desa” lanjutnya

Pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat 2, pasal 112 ayat 2 UU RI No 32 tentang Narkoba serta pasal 197 dan pasal 196 UU RI No 36 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun

“Kami akan memberikan hukuman maksimal kepada para penyala guna narkoba” jelas Rofiq (Rik)