POLISIKU

POLRES LUMAJANG TERTIBKAN KNALPOT MOTOR BRONG

×

POLRES LUMAJANG TERTIBKAN KNALPOT MOTOR BRONG

Sebarkan artikel ini

LUMAJANG SekikasMedia.Com – Polres Lumajang menjelang perayaan tahun baru, mengeluarkan himbauan tertulis sesuai UU RI No 22 tahun 2009. Tentang Lalu lintas dan angkutan, semuanya diatur di dalam Undang-undang. JugaTermasuk dalam hal kebisingan yang mengganggu, semua itu juga termasuk dalam pasal 48 ayat 3.

Tingkat kebisingan kendaraan bermotor diatur dalam peraturan menteri lingkungan hidup No.7 tahun 2009 , dalam peraturan untuk kendaraan sepeda motor dengan kapasitas mesin hingga 80 cc memiliki batas kebisingan 77 desibel, kapasitas mesin 175 cc batas kebisinganya 83 desibel, Dan kapasitas mesin diatas 80 – 175 cc batas kebisinganya 80 desibel.

BACA JUGA :  Kapolresta Mojokerto Silaturahmi dan mohon Doa Pengasuh Ponpes Hidayatul Muafiq

Kasat Lantas Polres Lumajamg AKP Gede Putu Atma Giri mengatakan,
“Knalpot merupakan komponen pipa dalam sistem pembuangan yang berfungsi untuk menyalurkan sisa hasil pembakaran dari dalam mesin sepeda motor. Tetapi banyak juga pengendara yang menyalahgunakan pemakaian knalpot dari yang awalnya standart.

Menjelang perayaan tahun baru, polres Lumajang mengeluarkan himbauan tertulis sesuai UU RI No 22 tahun 2009. Tentang Lalu lintas dan angkutan, semuanya diatur di dalam Undang-undang. Termasuk dalam hal kebisingan, semua itu termasuk dalam pasal 48 ayat 3.

Kasat Lantas Polres Lumajamg AKP Gede Putu Atma Giri mengatakan,
“Knalpot merupakan komponen pipa dalam sistem pembuangan yang berfungsi untuk menyalurkan sisa hasil dsri pembakaran dalam mesin sepeda motor.
Tetapi banyak juga pengendara yang menyalahgunakan pemakaian knalpot dari yang awalnya standart menjadi brong yang notabene suaranya sangat mengganggu orang di sekitarnya , jadi dikeluarkan peraturan mengenai penggunaan knalpot yang sebagai mana mestinya”, terang Putu Atma.

BACA JUGA :  Antisipasi Banjir, Polsek Batang Kota Cek Debit Air Bendungan Kedungdowo

Kapolres Lumajang AKBP DR Muhammad Arsal Sahban SH SIK MH MM menegaskan,
“aturan-aturan mengenai penggunaan knalpot brong sudah lama ditetapkan, saya tegaskan sekali lagi agar kendaraan yang memakai knalpot brong supaya mengganti menjadi knalpot yang standart atau sesuai aturan, jika himbauan tersebut tidak diperhatikan Resiko harus ditanggung sendiri , karena Satlantas Polres Lumajang akan Menilang Kendaraanya dan Knalpot harus diganti sesuai dengan standar”, tegas Arsal. ( Aji )