Mojokerto, sekilasmedia.com – . Presiden RI Joko Widodo resmi memberlakukan PPKM darurat pada tanggal 3 – 20 Juli 2021 di Jawa dan Bali. Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat tersebut untuk di Jawa Timur, juga disampaikan Wakil Gubernur Jatim Emil Elestianto Dardak bahwa akan diterapkan pada 36 Kabupaten/Kota di Jatim (dari rencana semula 11 Kabupaten/Kota, red.). Alias dua daerah saja yang tidak memberlakukan PPKM darurat yaitu Kabupaten Sumenep dan Kabupaten Probolinggo.
Dengan penerapan tersebut, Kota Mojokerto termasuk dalam Level Asesmen 4 (yang termasuk diantara 11 Kabupaten / Kota, red.) sedangkan Kabupaten Mojokerto masuk dalam Level Asesmen 3 diantara 25 Kabupaten / Kota. Meskipun Kabupaten Mojokerto ‘hanya’ masuk dalam Level Asesmen 3 saja, akan tetapi banyak desa yang juga menerapkan PPKM Darurat, termasuk diantaranya Desa Japan Kecamatan Sooko Kab. Mojokerto yang dipimpin oleh Kepala Desa H. Salim Udin.
Diantara yang disampaikan Kades Salim Udin adalah bahwa hal tersebut berdasarkan aturan dari Presiden RI Jokowi, Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati, juga himbauan PWNU Jatim / PCNU Kabupaten Mojokerto, serta hasil musyawarah dengan Bidan Desa, Babinsa, Babinkamtibmas, serta berbagai tokoh masyarakat di Kecamatan Sooko Camat Masluchman.
Kades Salim Udin dengan memohon maaf, ngapunten, dengan berat hati diputuskan untuk kegiatan-kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan agar untuk sementara dihentikan atau ditunda. “Jadi mohon maaf ngapunten dengan terpaksa keputusan ini diambil,” ungkap Salim Udin saat menyampaikan pengumuman di Balai Desa Japan kemarin, Jumat 2 Juli 2021, dengan didampingi Babinsa Desa Japan dan Bidan Desa serta Babhinkamtibmas Japan.
Keputusan Salim Udin Kades Japan tersebut mendapat respon dukungan dari segala elemen masyarakat Desa Japan, tak terkecuali Siswahyu Kurniawan ketua RT 05 Japan Raya bersama Taufik selaku Sekretaris serta Kharis Bendahara. “Kami dukung PPKM yang diberlakukan Pak Kades Japan hingga batas waktunya,” ungkap Siswahyu Kurniawan yang juga penulis buku biografi Asmuni – Srimulat dan humas PSSI Kota Mojokerto ini, bahkan di RT 05 tersebut juga diberlakukan ngaji khataman Al Quran serentak serta doa bersama serentak yang dilakukan dari masing-masing rumah warga selama beberapa hari.
Penerapan PPKM Darurat oleh pemerintah pada tangfal 3 – 20 Juli 2021 itu juga akan memberlakukan sanksi bagi para pelanggar kebijakan yang berlaku untuk wilayah Jawa dan Bali tersebut.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Jenderal Pol. (Purn.) Tito Karnavian, pada Jumat 2 Juli 2021 kemarin, telah meneken Instruksi Mendagri (Inmendagri) PPKM Darurat Nomor 15 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Salah satu yang diatur dalam Inmendagri itu diantaranya adalah sanksi bagi pelanggar. Tidak hanya untuk masyarakat, sanksi pun akan diberikan jika terdapat kepala daerah dan pengusaha yang melanggar aturan PPKM Darurat. Sanksi bisa berupa sanksi administratif hingga pemberhentian kepala daerah dan tempat usaha.
Diantara aturan sanksi dalam Inmendagri No 15/2021 adalah sebagaimana berikut ini.
a. Dalam hal Gubernur, Bupati dan Wali kota tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam instruksi menteri ini dikenakan sanksi administrasi berupa teguran tertulis dua kali berturut-turut sampai dengan pemberhentian sementara sebagaimana diatur dalam Pasal 68 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
b. Untuk Pelaku Usaha, Restoran, Pusat Perbelanjaan, Transportasi Umum sebagaimana dimaksud dalam Diktum Ketiga huruf c, huruf d, huruf e, dan huruf j yang tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana diatur dalam instruksi ini dikenakan sanksi administratif sampai dengan penutupan usaha sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
c. Setiap orang dapat dikenakan sanksi bagi yang melakukan pelanggaran dalam rangka pengendalian wabah penyakit menular berdasarkan:
1.Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular;
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan; dan 3) peraturan daerah, peraturan kepala daerah
3. ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait.
Sebagaimana diketahui mengenai berbagai hal yang berhubungan dengan Covid-19 telah menjadi perhatian berbagai pihak dari pusat hingga daerah, begitupun bagi anggota DPR RI Soehartono dari Partai Nasdem Dapil Jatim 8 (Kab. / Kota Mojokerto, Kab. Jombang, Kab. Nganjuk, Kab / Kota Madiun, red.) yang juga ada rencana reses di Mojokerto dengan melihat situasi-kondisi. Juga menjadi perhatian artis Desy Ratnasari yang juga anggota DPR RI dari PAN dari salah satu Dapil di Jawa Barat.
Dalam sejumlah kesempatan bahkan Soehartono meminta pemerintah termasuk Menteri Desa (Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal Dan Transmigrasi / Kemendes PDTT, red.) agar tidak lupa menciptakan akses bagi masyarakat desa untuk tetap bisa memperoleh penghasilan dalam suasana Covid-19. Salah satu yang diusulkan Soehartono adalah agar diperbanyak Program Padat Karya di desa-desa karena bisa menyerap lebih banyak tenaga kerja meskipun tetap dilakukan dengan Protokol Kesehatan.
Sedangkan artis Desy Ratnasari selaku anggota DPR RI mengungkapkan bahwa penggunaan dana apapun yang bersumber dari dana pemerintah APBN / APBD (termasuk dana yang berhubungan dengan Covid-19, red.) harus dengan transparansi. “Transparansi adalah penting,” ungkap Desy Ratnasari yang juga Ketua DPW PAN Provinsi Jabar periode 2020 – 2025.
Sebagai informasi, detail 36 Kabupaten / Kota di Jatim yang menerapkan PPKM Darurat adalah sebagaimana berikut di bawah ini.
Level asasmen 4: Tulungagung, Sidoarjo, Madiun, Lamongan, Kota Surabaya, Kota Mojokerto, Kota Malang, Kota Madiun, Kota Kediri, Kota Blitar, Kota Batu.
Level asasmen 3: Tuban, Trenggalek, Situbondo, Sampang, Ponorogo, Pasuruan, Pamekasan, Pacitan, Ngawi, Nganjuk, Mojokerto, Malang, Magetan, Lumajang, Kota Probolinggo, Kota Pasuruan, Kediri, Jombang, Jember, Gersik, Bondowoso, Bojonegoro, Blitar, Banyuwangi, Bangkalan. Pendapat Anda? Kirim via Sms atau WA kesini= 081216271926. (Sis).