
Blitar, Sekilasmedia.com – DPRD Kabupaten Blitar menggelar Rapat Paripurna secara terbatas melalui virtual, Kamis 8 Juli 2021. Mengingat masih pandemi Covid-19 dan penerapan PPKM darurat.
Rapat paripurna kali ini dengan agenda penyampaian penjelasan Bupati Blitar terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) usulan eksekutif.
Ketua DPRD Kabupaten Blitar, Suwito mengatakan, ada lima Ranperda yang disampaikan Bupati Blitar. Yaitu Ranperda tentang pengelolaan keuangan daerah, Ranperda tentang perubahan atas Perda nomor 2 tahun 2018 tentang retribusi jasa umum, Ranperda tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah, Ranperda tentang rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) tahun 2021 – 2026, dan terakhir Ranperda tentang pembentukan dana cadangan penyelenggaraan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati blitar tahun 2024.
Suwito menjelaskan, Ranperda yang disampaikan merupakan hasil harmonisasi atau pengkajian bmBadan Pembentukan Perda bersama bagian hukum dan OPD pengusul.
Suwito menambahkan, sesuai mekanisme, setelah penyampaian tersebut, akan dijadwalkan pandangan umum fraksi dan jawaban Bupati Blitar atas saran masukan dari fraksi-fraksi. Sekaligus keputusan untuk dibahas dengan membentuk pansus. ddg






