
Bandung, Sekilasmedia.com
Miris, hanya karena tak memiliki kartu vaksin Covid-19, seorang warga bernama Fery Wahyudi Satria Wibawa diusir oleh perangkat desa dari rumahnya sendiri di Banjar Tengah Kaler, Desa Gulingan, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung.
Sebagai pendatang dan telah lama memetap di Desa Gulingan, Fery merasa dirugikan dan tak terima, bahkan bersama YLBH – LBH Bali, Ni Kadek Vani Primaliraning dan Kuasa Hukumnya Felix Juanardo Winata, melapokan kejadian tak mengenakan itu ke Mapolres Badung.
Kuasa Hukum Felix menungkapkan, kejadian ini bermula pada 18 Juli lalu, yang mana klenya (Fery-red) didatangi oleh tim satgas C-19 bersama Perbekel (Kades) Gulingan, I Ketut Winarya, dan sejumlah perangkat desa lainya. Kala itu disampaikan adanya surat Keputusan Perbekel Gulingan Nomor 470/1435/Pem perihal Penegasan Penduduk dikeluarkan Tanggal 15 Juli 2021.
Dalam SK disebutkan pada point nomor 2, Jika penduduk pendatang yang sudah tinggal dan menetap di Desa Gulingan, harus sudah mengikuti program vasinasi C-19, dan harus bisa menunjukan bukti sertifikat vaksin. Apabila tidak bisa menunjukan maka akan dikeluarkan dari desa.
“Karena klien kami tidak bisa menunjukan, dikeluarkanlah dari Desa Gulingan. Tapi apa dasar kepala desa bisa membuat keputusan seperti itu, terlebih pada poin 2. Sehingga klien kami terusir dari rumahnya sendiri,” ungkapnya.
Sedangkan korban pengusiran Fery mengatakan, untuk laporanya sudah masuk di penyidik. Meski begitu kembali ditegaskan, bahwa dirinya tak punya niatan untuk melawan desa maupun adat termasuk juga tak menolak untuk di vaksin.
“Saya tidak menantang, cuma saya mau bertanya, kalau diusir dari rumah atas nama kepemilikan pribadi, dan bukan atas nama desa atau adat, apa dibenarkan, “katanya.
Masih kata Fery, jika dirinya taat hukum dan tidak akan melawan kebijakan Presiden maupun Gubernur. Oleh karenanya akan tetap menerima isi surat dari Perbekel Gulingan itu. Sebab untuk mengeluarkan surat harus berketentuan dengan aturan.
“Hanya saja surat dari Perbekel ini tidak berdasarkan perintah Presiden juga Gubernur,” tandasnya.
Terkait hal itu, Perbekel Gulingan Ketut Winarya, saat diminta konfirmasinya Rabu (28/7) berdalih jika tidak pernah melakukan tindakan pengusiran pada warganya terlebih terhadap Fery. Selain mempertanyakan dan meminta bukti pengusiran, Winarya juga menyatakan, jika hingga saat ini, yang bersangkutan tidak pernah terdaftar dalam database di Desa Gulingan.
“Coba saya minta, mana surat pengusirannya. Sampai detik ini tidak ada yang namanya surat mengusiran,” ucap Winarya, menantang.
Ditambahkan,”Selain tidak terdaftar, yang bersangkutan ini sama sekali tidak pernah membuat Surat Domisili. KTP dia tidak punya, bahkan tidak pernah lapor diri secara resmi ke Kantor Desa,” ungkapnya menutup.(Soni)





