Daerah

Untuk Penuhi Kuota150 CKS, Panitia Seleksi Calon KS Perpanjang Waktu Pendaftaran 

×

Untuk Penuhi Kuota150 CKS, Panitia Seleksi Calon KS Perpanjang Waktu Pendaftaran 

Sebarkan artikel ini

 

 

Gresik, Sekilasmedia.com – Untuk  mengisi kekosongan Kepala Sekolah di SD Negeri maupun di SLTP Negeri saat ini, akibat yang bersangkutan  memasuki masa purna. Maka kemudian Dinas Pendidikan Kabupaten Gresik menunjuk Plt Kepala Sekolah di lembaga pendidikan tersebut yang lama kosong.

 

 

 

Penunjukan Plt KS ini di lembaga pendidikan SDN maupun SLTPN yang kosong KS-nya, diharapkan agar pelaksanaan masalah administrasi kususnya SD bisa berjalan, penyaluran dana BOS bisa berjalan dan pelaksanaan pembelajaran secara luring dan daring bisa dilaksanakan.

 

 

Kemudian sesuai aturan yang ada untuk mengisi kekosongan Kelapa Sekolah tersebut, Dispendik Gresik membentuk Panitia seleksi Calon Kepala Sekolah, dan Plt Kadispendik Gresik memberi tugas kepada Kabid PAUD dan PNF untuk menjadi Ketuanya.

 

 

Panitia seleksi Calon Kepala Sekolah (CKS) Dispendik Gresik Sukandar kepada wartawan terkait progres seleksi calon kepala sekolah mengatakan  bahwa proses penerimaan seleksi calon KS di Dispendik Gresik, saat ini masih tahap pendaftaran.

 

 

” Tahap Pendaftaran dibuka mulai tanggal 20 Juli sampai 31 Juli 2021, untuk kuota 150 orang. Pelaksanaan rekrutmen CKS ini sempat dihentikan sementara karena kondisi Bapak Kasdari meninggal dunia. Lalu dilanjutkan kembali dengan di perpanjang waktu pendaftarannya, untuk memenuhi target kuota yang ada,” terangnya pada Kamis (5/8/2021).

BACA JUGA :  Komisi D Nilai Jember Butuh Penambahan Palang Perlintasan Pintu KA

 

 

Sukandar mengungkapkan  dari 389  lembaga SDN yang kosong KS-nya ada 98 lembaga, sedangkan SLTP Negeri terdapat 6 lembaga yang kosong. Sampai saat ini data pelamar yang masuk sekitar 55 orang lebih dari kuota 98 lembaga SDN yang kosong, dan lembaga SLTPN terdapat 25 pendaftar dari kuota 6 lembaga kosong yang di perebutkan.

 

 

” Sedangkan untuk penyelenggaraan tes  atau ujian, kita bekerjasama dengan LP2KS Solo, dan biasanya LP2KS akan menunjuk LPMP dan Perguruan Tinggi  sebagai pengujinya,” timpal Ketua Tim Seleksi Calon KS

 

 

Nanti proses seleksinya, setelah kuota 150 orang CKS terpenuhi, kemudian di verifikasi lalu dirapatkan dan selanjutnya diajukan ke LP2KS Solo. Baru nanti kita tunggu jawaban dari mereka kapan bisa dilaksanakan, baru

 

kita siapkan tempat ujian yang representatif.

 

 

” Harapan saya, segera terealisasi sehingga proses di sekolah tidak ribet dan apalagi terkait Plt karena Plt kewenangannya sangat terbatas,” kata Sukandar.

BACA JUGA :  Ijazah Murid Ditahan, Ketua Fraksi PKS Desak Pemerintah Bersikap Persoalan ijazah siswa yang masih ditahan oleh sejumlah sekolah swasta di Surabaya masih muncul. Hal itu diketahui Ketua Fraksi PKS DPRD Jawa Timur, Lilik Hendarwati saat reses bersama warga di Surabaya. Lilik menerima banyak aduan terkait ijazah yang belum bisa diambil karena tunggakan biaya sekolah. Persoalan ini muncul karena kondisi ekonomi masyarakat yang semakin berat. Lilik mengakui banyak orang tua hanya mampu memenuhi kebutuhan dasar keluarga sehingga tidak sanggup membayar kewajiban pendidikan anak-anak mereka di sekolah swasta. “Karena gratis hanya berlaku untuk sekolah negeri, sementara di swasta mereka harus membayar berbagai kebutuhan. Banyak masyarakat yang bahkan untuk makan saja sulit. Jadi wajar jika ada tunggakan,” kata Lilik. Anggota DPRD Jatim Dapil Surabaya itu menjelaskan bahwa sebenarnya Dinas Pendidikan telah memberikan program BPUPP sebagai dukungan operasional bagi sekolah swasta. Sekolah swasta yang nekat menahan ijazah bisa dihentikan bantuan BOPP-nya. Namun dalam praktiknya, menurut Lilik, bantuan tersebut belum cukup menutup seluruh operasional sekolah. “Secara hitungan saya, BPOPP itu tidak nutup operasional sekolah swasta. Di sisi lain, banyak orang tua tidak mampu bayar SPP. Makanya persoalan ini menumpuk,” ujarnya. Lilik mengungkapkan bahwa beberapa warga Surabaya mengeluhkan ijazah dengan tunggakan bervariasi, bahkan ada yang mencapai Rp11 juta hingga Rp12 juta. Dinas Pendidikan, kata dia, bersedia membantu pembayaran jika tunggakan di bawah Rp5 juta, namun untuk nilai yang lebih besar sekolah juga memiliki keterbatasan. Pada kesempatan itu, Lilik juga menyinggung bahwa fenomena penahanan ijazah hampir seluruhnya terjadi di sekolah swasta. Sekolah negeri, tegasnya, tidak memiliki kebijakan menahan ijazah siswa. Meski memahami dilema operasional sekolah swasta, Lilik meminta pemerintah mencari solusi lebih sistematis agar kasus seperti ini tidak terus berulang. “Ini harus ada alternatif lain. Sekolah butuh dana operasional, tapi siswa juga berhak mendapatkan ijazah. Negara harus hadir,” imbuhnya. Selain soal pendidikan, Lilik juga menyoroti tingginya angka pengangguran di Surabaya dan Jawa Timur. Menurutnya, meski ada investasi masuk, dampaknya belum signifikan terhadap penyerapan tenaga kerja lokal. “Banyak lurah mengakui bahwa ketika ada investor masuk, tenaga kerjanya bukan dari masyarakat setempat. Artinya aturan yang mewajibkan melibatkan tenaga lokal belum berjalan,” kata Lilik. Ia mendorong pemerintah memperketat regulasi ketenagakerjaan sekaligus memperluas akses pelatihan tanpa batasan usia, mengingat banyak korban PHK justru berusia di atas 40 tahun. Lilik menilai kebijakan Menteri Tenaga Kerja dari PKS sudah menegaskan bahwa penerimaan kerja tidak boleh membatasi usia. “Orang yang ingin belajar dan meningkatkan kemampuan harus diberi kesempatan, berapa pun usianya,” tegasnya. Lilik menegaskan komitmennya untuk terus memperjuangkan hak pendidikan warga, memastikan tidak ada lagi ijazah yang tertahan karena kemiskinan, sekaligus mengawal kebijakan ketenagakerjaan yang lebih berpihak pada masyarakat Jawa Timur

 

 

Sementara itu, terkait masa seleksi calon Kepala Sekolah saat ini, kembali Kabid PAUD dan PNF Dinas Pendidikan Gresik menegaskan estimasinya sekitar pertengahan bulan Agustus sudah rampung, jadi saat Bupati dan Wabup memiliki kewenangan melakukan mutasi nanti, kita bisa masukan ke sana. Karena yang berwenang Baperjakat dan Bapak Bupati untuk penempatannya.

 

 

Terkait lokasi seleksi di masa PPKM, rencananya di gedung Dispendik Gresik dan tiap gelombang ujian diikuti 20 orang peserta. Bagi calon KS yang lulus tes akan ada penempatan kemudian mengikuti diklat lagi untuk mendapatkan NUKS. Di mana  Kepala Sekolah yang mendapat NUKS, dapat  mencairkan dana BOS, imbuhnya.

 

 

Syarat pendaftaran peserta calon KS diantaranya usia maksimal 56 tahun toleransi 6 bulan, golongan minimal 3 C, telah bersertifikasi terutama dari Unesa. Masa kerja  minimal 5 tahun. Dan dari hasil seleksi nantinya, diharapkan kepala sekolah yang lulus bisa menyusun RAPBS, bisa IT dan bisa menyusun program kerja tahunan, pungkas Sukandar. (rud)