
Jombang,Sekilasmedia.com Babinsa 0814/10 Serda Abd Wahid bersama Bhabinkamtibmas mengamankan prosesi pemakaman jenasah warga yang dinyatakan positif Covid-19 di Pemakaman Umum (TPU) Desa Mojotresno Kec Mojoagung Kab Jombang, Kamis (09/09/2021).
pemakaman protokol kesehatan sering kali terjadi penolakan antar warga karena ketidak fahaman keluarga dari almarhun yang tidak terima keluarganya dimakamkan secara protokol kesehatan.
Pemakaman tersebut patut kita amankan karena proses pemakaman dilakukan dengan cara protokol kesehatan agar dapat mencegah dan meminimalisir penyebaran virus corona.
Bapak Nur Rohman (Mudin) mengatakan “tidak ada alasan untuk menolak pemakaman jenazah secara protokol kesehatan ini dikarenakan ada dua hal yang perlu warga ketahui yaitu pertama, dalam Islam penguburan jenazah itu hukumnya adalah fardlu kifayah. Artinya, umat Islam yang berada didaerah tersebut yang paling berkewajiban melaksanakan hak-hak jenazah.
Yang kedua, di dalam Islam tidak boleh menunda-nunda penguburan jenazah. Jadi kalau kita melihat hadist,, diterangkan bahwa jika ada di antara kalian yang meninggal, jangan kalian menahan-nahan, dan segerakanlah dia itu dikuburkan di tempat pemakamannya,” tuturnya





