Peristiwa

Mayat Perempuan di Romokalisari Ditemukan Dalam Tong, Diduga Korban Pembunuhan

×

Mayat Perempuan di Romokalisari Ditemukan Dalam Tong, Diduga Korban Pembunuhan

Sebarkan artikel ini

Surabaya, Sekilasmedia.com – Kombes Pol Rudi Setiawan Kapolrestabes Surabaya mengungkapkan, motif pembunuhan yang dilakukan dua mantan karyawan laundry terhadap Ester pemilik laundry. Kedua pelaku mengaku sakit hati, lantaran tidak menerima gaji selama 8 hari. kata Rudi, Jumat (18/1/2019).

Sebelum kejadian itu, kata Rudi, korban sempat menuduh kedua pelaku telah mencuri handphone dan uang miliknya. Atas tuduhan itu, keduanya dipaksa untuk mengembalikannya. Jika tidak, korban mengancam akan memecat keduanya.

Mereka baru bekerja di sana. Ada yang baru 8 hari, ada yang sudah 10 hari. Sempat dituduh mencuri handphone dan uang oleh korban. Disuruh mengembalikan yang dicuri itu, kalau tidak akan dipecat oleh korban. Tapi kedua pelaku merasa tidak mencuri, akhirnya mereka dipecat dan diusir,”

BACA JUGA :  Warga Heboh, Temukan Bayi Dalam Kardus Lengkap Tali Pusar

Rudi mengatakan, pembunuhan ini terjadi pada Senin (14/1/2019), di Ruko Laundry, Jalan Simpang Darmo Permai, Tandes Surabaya. Kedua pelaku tega membunuh korban dengan cara memukul, dan mencekik leher korban hingga lemas tidak berdaya

Setelah itu, mereka mengikat kaki dan tangan korban. Lalu, membungkusnya dengan sprei dan memasukkannya ke dalam tong plastik. Usai membunuhnya, pelaku membuang korban di TKP, pada Selasa (15/1/2019 sekitar pukul 02.00 WIB, dengan menggunakan sepeda motor.

Keterangan dari tersangka, mereka membunuhnya tidak menggunakan senjata tajam. Tetapi dengan kekerasan, yaitu dipukul lalu mencekik lehernya. Korban lemas, lalu diikat dan dibungkus sprei. Terus dimasukkan ke tong. Jadi saat dibungkus itu, keadaan korban masih bernapas,” kata Rudi.

BACA JUGA :  Sudah Dua Hari Paku Tercecer Disepanjang Jalan Kampung, Modusnya Belum Diketahui.

Berdasarkan hasil penyelidikan di TKP, polisi mulai menemukan titik terang. Tidak lama dari penemuan mayat itu, akhirnya polisi berhasil menangkap dua pelaku pembunuhan pada Jumat (18/1/2019) pagi. Saat penangkapan itu, polisi terpaksa menembak kedua kaki pelaku karena berusaha melarikan.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 340 KUHP dan Pasal 338 KUHP dan atau 351 ayat 3 KUHP. Dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau seumur hidup. ( Eko )