TENTARAKU

Pedagang dan Pembeli di Warung Kaki Lima Diminta Terus Terapkan Prokes

×

Pedagang dan Pembeli di Warung Kaki Lima Diminta Terus Terapkan Prokes

Sebarkan artikel ini

 

 

Lumajang,Sekilasmedia.com-– Tim gabungan yang terdiri dari personil Koramil 0821/06 Ranuyoso beserta Polsek Ranuyoso dan Instansi terkait menyambangi komplek warung kaki lima dalam rangka pelaksanaan operasi yustisi bertempat di Kecamatan Ranuyoso Kabupaten Lumajang Jawa Timur, Sabtu (26/9/2021).

Dalam operasi kali ini petugas gabungan melakukan upaya penegakan terhadap pelanggar Protokol Kesehatan (Prokes) khususnya yang tidak menggunakan masker saat beraktivitas.

Danramil 0821/06 Ranuyoso, Kapten Inf Ahmad Ely Supriyadi menerangkan, dipilihnya lokasi warung kaki lima yang ada di sepanjang pinggir jalan dalam operasi kali ini lantaran banyaknya aktivitas masyarakat yang berpotensi menimbulkan penularan Covid-19.

BACA JUGA :  Keteladanan Satgas Memudahkan Edukasi Prokes pada Anak-anak

“Kali ini kami lebih fokus pada pelanggaran protokol kesehatan, yang mana menjadi salah satu tempat rawan penyebaran virus Corona,” ucap dia.

Selain melakuakan imbauan dan edukasi, petugas juga memberikan berbagai sanksi secara humanis kepada pelanggar dengan harapan bisa menjadi contoh untuk masyarakat lainnya agar tidak melalaikan protokol kesehatan kembali.

BACA JUGA :  Anggota Koramil 0814/12 Kesamben Bersama Warga di Wilayah Binaan Gotong Royong Bersihkan Pemukiman, Sambut HUT RI Ke 78

“Tadi ada pelanggar yang kami beri sanksi, baik itu pedagang maupun pembeli agar menjadi efek jera buat mereka, sehingga menjadi lebih disiplin diri dalam melaksanakan protokol kesehatan,” terangnya.

Sementara itu salah seorang pengunjung Andri (45 tahun) yang kedapatan melanggar protokol kesehatan mengungkapkan, dirinya diberikan sanksi karena tidak menggunakan masker saat berbelanja lantaran ketinggalan dirumah.

“Tadi cepat-cepat mau pergi, jadinya ketinggalan. Tapi saya bersyukur adanya kegiatan ini sehingga bisa terus selalu mengingatkan kita,” pungkasnya. (Pendim 0821)