Warga Dauh Puri Kelod Lapor Korupsi APBDes ke Kejati

Denpasar Bali, Sekilasmedia.com – I Nyoman Mardika, bersama sama warga Desa Dauh Puri Kelod, Denpasar Barat, mengaku, telah mendangi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, untuk melaporkan indikasi korupsi di desanya.

Hal ini dilakukan, setelah mendapat hasil dari monev Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa kota Denpasar.

Dimana berdasarkan data pada APBDes tahun 2012 -2016, yang dilakukan pada bulan Mei tahun 2017, ditemukan ada Selisih Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) sebesar 1, 8 Milliar.

BACA JUGA :  Pengunjung Eks Lokalisasi Krian Ngadiluwih Meninggal, Diduga Serangan Jantung

” Dari uang sisa itu kurang lebih sekitar Rp 900 juta. Tapi tidak ada uangnya, ” ujar Mardika, Senin (21/1) di Denpasar.

Begitu juga, dari pemeriksaan yang dilakukan pihak Inspektorat, hasil temuan, ternyata telah ditandatangi oleh  bendahara berinisial AN. Sementara, mantan Kepala Desa Dauh Puri Kelod, IG WR bersama Kaur Perencanaan, l berinisial PW sudah mengembalikan uang yang diterima.

” Kami akan terus mengawal kasus ini agar mendapatkan atensi serta tindaklanjut dari pihak kejaksaan tinggi, ” pungkas Mardika.

BACA JUGA :  Tolak RUU HIP dan TKA China, FPI Unjuk Rasa di Depan Kantor DPRD Kabupaten Mojokerto

Seperti diketahui, berdasarkan laporan dari inspektorat tercatat adanya temuan dana SILPA sebesar Rp 1,950.133 Miliar.  Dari SILPA itu, beberapa jumlah uang dipegang oleh bendahara sebesar Rp 877.130.858, Kaur Perencanaan Rp 102.826.750 dan Mantan Kades dipegang Rp 8.500.000.

Sementara pihak Kejaksaan Tinggi Bali yang ditandatangi oleh Anton Delianto selaku Asisten Tindak Pidana Khusus menyatakan, terkait laporan warga soal selisih Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) tahun 2017 Desa Dauh Puri Kelod, Kecamatan Denpasar Barat, masih akan ditindaklanjuti dengan penelitian. ( soni )