Daerah

Kota Blitar Berstatus PPKM Level 1

×

Kota Blitar Berstatus PPKM Level 1

Sebarkan artikel ini

 

Blitar,Sekilasmedia.com Kota Blitar kini ditetapkan sebagai wilayah percontohan yang menerapkan new normal dengan status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1. Keputusan itu tertuang pada Instruksi Mentri Dalam Negeri Republik Indonesia nomor 47 tahun 2021, yang diumumkan Selasa, 5 Oktober 2021

Walikota Blitar Santoso menindaklanjutinya dengan instruksi sosialisasi new normal pada seluruh organisasi pemerintah daerah, camat dan lurah di Kota Blitar.

BACA JUGA :  Santap Siang Bersama Pasukan Gerak Cepat, Pj Ali Kuncoro: "Panjenengan adalah Pahlawan Kebersihan Kota Mojokerto"

Instruksi Walikota tersebut bernomor 24 tahun tahun 2021 tentang penanganan Pandemi Covid-19 level 1 di Kota Blitar, meliputi pelonggaran PPKM di bidang pendidikan, pelaksanaan kegiatan non esensial dan essensial dengan 75 persen work from office (WFO), pengunjung pasar, restoran, serta pelonggaran dalam kegiatan seni dan budaya.

BACA JUGA :  Hore!! Gus Fawait Cairkan Insentif 24 ribu Guru Ngaji, Jumlah Terbesar Dalam Sejarah

“instruksi yang sudah diedarkan untuk disosialisasikan kepada masyarakat sesuai dengan bidangnya masing masing. Tempat pariwisata, pedagang kaki lima dan pasar sudah mulai ada kelonggaran”, kata Walikota Blitar Santoso. Rabu (6/10/2021)

Diketahui, status PPKM Level 1 tahun 2021, sesuai dengan instruksi yang diedarkan diberlakukan mulai Selasa, 5 sampai 18 Oktober 2021. (Hms/ddg)