
SAMPANG,Sekilasmedia.com – Pemerintah Kota Probolinggo melakukan study referensi ke Pemerintah Kabupaten Sampang terkait capaian MCP (Monitoring Center For Prevention), Senin (4/10). Kunjungan ini cukup beralasan karena MCP Kabupaten Sampang pada tahun 2020 lalu masuk rangking 2 di Jawa Timur.
Diketahui, MCP merupakan tolak ukur yang dibuat oleh KPK dalam aplikasi “Jaga” dalam upaya mencegah terjadinya tindak pidana korupsi dengan tujuan mendorong perbaikan sistem, regulasi serta yang terpenting adalah implementasi sistem pengelolaan yang lebih transparan.
Bupati Sampang Slamet Junaidi bersama Wakil Bupati Sampang Abdullah Hidayat beserta jajaran menemui Wali Kota Probolinggo Habib Hadi Zainal Abidin. Dalam sambutannya, Bupati Sampang sangat mengapresiasi kegiatan ini, karena ini merupakan langkah awal.
“Sampang dengan Kota Probolinggo ini tidak dapat dipisahkan. Tentunya kedepan setelah agenda kunjungan kerja ini, akan banyak kerja sama yang lain. Banyak hal yang perlu kita kerjasamakan,” ujarnya.
Slamet Junaidi berharap, kedepan akan ada pertukaran perdagangan antara Kabupaten Sampang dan Kota Probolinggo. “Kita punya pelabuhan Trunojoyo, Kota Probolinggo punya pelabuhan Mayangan. Maka harapan kami kedepan ada pertukaran komoditi antara Kabupaten Sampang dan Kota Probolinggo,” lanjutnya.
Sementara itu Wali Kota Probolinggo Habib Hadi Zainal Abidin mengatakan bahwa kedatangan Pemerintah Kota Probolinggo ke Pemerintah Kabupaten Sampang tidak lain untuk belajar. “Kita datang jauh-jauh kesini untuk belajar. Jangan malu-malu untuk belajar. Bukan masalah pencapaian atau persaingan tetapi kinerja yang kita sajikan harus sesuai dengan apa yang menjadi harapan,” ungkapnya.
BACA JUGA : Ijazah Murid Ditahan, Ketua Fraksi PKS Desak Pemerintah Bersikap Persoalan ijazah siswa yang masih ditahan oleh sejumlah sekolah swasta di Surabaya masih muncul. Hal itu diketahui Ketua Fraksi PKS DPRD Jawa Timur, Lilik Hendarwati saat reses bersama warga di Surabaya. Lilik menerima banyak aduan terkait ijazah yang belum bisa diambil karena tunggakan biaya sekolah. Persoalan ini muncul karena kondisi ekonomi masyarakat yang semakin berat. Lilik mengakui banyak orang tua hanya mampu memenuhi kebutuhan dasar keluarga sehingga tidak sanggup membayar kewajiban pendidikan anak-anak mereka di sekolah swasta. “Karena gratis hanya berlaku untuk sekolah negeri, sementara di swasta mereka harus membayar berbagai kebutuhan. Banyak masyarakat yang bahkan untuk makan saja sulit. Jadi wajar jika ada tunggakan,” kata Lilik. Anggota DPRD Jatim Dapil Surabaya itu menjelaskan bahwa sebenarnya Dinas Pendidikan telah memberikan program BPUPP sebagai dukungan operasional bagi sekolah swasta. Sekolah swasta yang nekat menahan ijazah bisa dihentikan bantuan BOPP-nya. Namun dalam praktiknya, menurut Lilik, bantuan tersebut belum cukup menutup seluruh operasional sekolah. “Secara hitungan saya, BPOPP itu tidak nutup operasional sekolah swasta. Di sisi lain, banyak orang tua tidak mampu bayar SPP. Makanya persoalan ini menumpuk,” ujarnya. Lilik mengungkapkan bahwa beberapa warga Surabaya mengeluhkan ijazah dengan tunggakan bervariasi, bahkan ada yang mencapai Rp11 juta hingga Rp12 juta. Dinas Pendidikan, kata dia, bersedia membantu pembayaran jika tunggakan di bawah Rp5 juta, namun untuk nilai yang lebih besar sekolah juga memiliki keterbatasan. Pada kesempatan itu, Lilik juga menyinggung bahwa fenomena penahanan ijazah hampir seluruhnya terjadi di sekolah swasta. Sekolah negeri, tegasnya, tidak memiliki kebijakan menahan ijazah siswa. Meski memahami dilema operasional sekolah swasta, Lilik meminta pemerintah mencari solusi lebih sistematis agar kasus seperti ini tidak terus berulang. “Ini harus ada alternatif lain. Sekolah butuh dana operasional, tapi siswa juga berhak mendapatkan ijazah. Negara harus hadir,” imbuhnya. Selain soal pendidikan, Lilik juga menyoroti tingginya angka pengangguran di Surabaya dan Jawa Timur. Menurutnya, meski ada investasi masuk, dampaknya belum signifikan terhadap penyerapan tenaga kerja lokal. “Banyak lurah mengakui bahwa ketika ada investor masuk, tenaga kerjanya bukan dari masyarakat setempat. Artinya aturan yang mewajibkan melibatkan tenaga lokal belum berjalan,” kata Lilik. Ia mendorong pemerintah memperketat regulasi ketenagakerjaan sekaligus memperluas akses pelatihan tanpa batasan usia, mengingat banyak korban PHK justru berusia di atas 40 tahun. Lilik menilai kebijakan Menteri Tenaga Kerja dari PKS sudah menegaskan bahwa penerimaan kerja tidak boleh membatasi usia. “Orang yang ingin belajar dan meningkatkan kemampuan harus diberi kesempatan, berapa pun usianya,” tegasnya. Lilik menegaskan komitmennya untuk terus memperjuangkan hak pendidikan warga, memastikan tidak ada lagi ijazah yang tertahan karena kemiskinan, sekaligus mengawal kebijakan ketenagakerjaan yang lebih berpihak pada masyarakat Jawa Timur
Habib Hadi mengatakan, MCP Kabupaten Sampang tahun 2020 masuk rangking nomer 2 di Jawa Timur, sehingga ini yang menjadikan alasan Pemkot Probolinggo belajar ke Pemkab Sampang .
“Saya merespon bagus tentang apa yang disampaikan oleh Bupati Sampang, semoga kedepan banyak hal yang bisa kita lakukan, kolaborasi dan kerjasama. Tidak mungkin satu daerah bisa berdiri sendiri tanpa ada keterlibatan semuanya yang ada di Jawa Timur,” imbuh Habib Hadi.
Habib Hadi menegaskan, Pemkot Probolinggo selalu terbuka jika Pemkab Sampang ingin berkunjung ke Kota Probolinggo. Dalam kegiatan tersebut, wali kota didampingi Sekda Kota Probolinggo Ninik Ira Wibawati, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setiorini Sayekti serta kepala Perangkat Daerah terkait. (Surya)