
Ngawi, sekilasmedia.com – Melalui Dinas Pangan dan Perikanan kabupaten Ngawi bekerjasama dengan Bea Cukai Madiun adakan sosialisasi Ketentuan di bidang Cukai bagi para pelaku usaha pangan segar, Pokdaktan, Poktan, yang bertempat di balai Penyuluh Pertanian, kecamatan jogorogo, ngawi, Kamis(11/11/2021)
Hadir dalam sosialisasi, Kepala dinas pangan dan perikanan kabupaten Ngawi, bonadi Aks. MM,
Kepala bea dan cukai Madiun Iwan Hermawan, Kejaksaan Negeri ngawi, dan Polri.
Kepala Bea Cukai Madiun Iwan Hermawan yang juga sebagai narasumber menyampaikan bahwa kegiatan ini dapat menjadi sarana edukasi bagi masyarakat tentang barang kena cukai, memahami menyadari dan memberikan kontribusi untuk menekan penyebaran rokok ilegal.
“ Ini sarana Edukasi bagai masyarakat tentang barang kena cukai, memahami menyadari dan memberikan kontribusi untuk menekan penyebaran rokok ilegal di Kabupaten Madiun”jelasnya
Iwan menambahkan beberapa ciri rokok illegal yang bisa dikenali, yaitu rokok polos, rokok salah peruntukan, rokok salah personalisasi, rokok dengan pita cukai bekas, dan rokok dengan pita cukai palsu.
“Rokok ilegal itu bisa dibedakan dalam satu rumus yakni Polos atau tidak ada pita cukainya, Palsu atau pita cukainya dibuat sendiri , Bekas atau daur ulang pemakean, dan berbeda yang seharusnya dipakai untuk sigaret kretek tangan pita cukainya dilekati dengan sigaret kretek mesin atau sebalinya sehingga kerugian negara sangat banyak karena ada perbedaan tarif cukai “tambahnya
Dalam sosialisasi Kepala Dinas Pangan dan perikanan kabupaten Ngawi, Bonadi, Aks. MM, menyampaikan, bahwa sosialisasi ini guna memberikan pemahaman tentang peraturan perundangan di bidang cukai kepada kalangan pengusaha pangan segar, Pokdaktan, dan Poktan bahwa rokok ilegal merugikan negara dimana cukai yang dipungut akan dikembalikan lagi kepada masyarakat.
“ Ini untuk memberikan pemahaman kepada kalangan pengusaha pangan segar, Pokdaktan, Poktan, di Kabupaten Ngawi tentang peratuan perundangan bidang cukai terutama rokok ilegal yang sangat merugikan negara dimana cukai yang dipungut akan dikembalikan kepada masyrakat”jelasnya
Bonadi berharap kepada peserta agar menyampaikan lagi kepada masyarakat untuk menekan penyebaran rokok ilegal di kabupaten Ngawi.
“ Kepada para peserta kita berharapkan apa yang didapat pada sosialisasi ini juga disampaikan kepada masyarakat sehingga menekan penyebaran rokok ilegal.
Bonadi juga berpesan, walau saat ini sudah level dua, saya harapkan masyarakat tetap terapkan protokol kesehatan, seperti halnya sosialisasi ini di gelar sesuai protokol kesehatan.(Ryn/ADV)





