Daerah

Unit Reskrim Polsek Jombang Ungkap Kasus Perjudian Jenis Togel

×

Unit Reskrim Polsek Jombang Ungkap Kasus Perjudian Jenis Togel

Sebarkan artikel ini

Jombang,sekilasmedia.com -Unit Reskrim Polsek Jombang dipimpin Kanit Reskrim telah berhasil ungkap kasus Perjudian jenis Togel Singapura (SGP), Di Dsn Sambong Santren No. 06 Rt 01/Rw 03 di Desa Sambongdukuh Kec/Kab Jombang, pada hari Senin 15 November 2021.

AKP Bambang Setiyobudi, S.H Kapolsek Kota Jombang bersama Unit Reskrim Polsek Jombang, membenarkan dengan adanya informasi dari masyarakat bahwa di Dsn Sambong Santren Desa Sambongdukuh Kec/Kab Jombang, diduga perjudian jenis Togel Singapura (SGP) dengan taruhan uang tanpa ijin, sebagaimana dimaksud dalam pasal 303 ayat (1) ke 2e KUHP

BACA JUGA :  Juara Umum MTQ Jatim, Bupati Yani Serahkan Reward kepada Kafilah Gresik Rp813 Juta

Kapolsek jombang Menuturkan, Berawal pada hari Senin tanggal 15 November 2021 sekitar pukul 14.00 Wib Unit Reskrim Polsek Jombang mendapati informasi dari masyarakat bahwa di Dsn Sambong Santren Desa Sambongdukuh Kec/Kab Jombang ada perjudian jenis Togel Singapura (SGP) dengan taruhan uang tanpa ijin

“Berdasarkan informasi tersebut, selanjutnya anggota kami melakukan penyelidikan di TKP (tempat kejadian perkara), ternyata benar sehingga dilakukan penangkapan terhadap pelaku “.

Setelah anggota kami berhasil mengamankan pelaku, Selanjutnya anggota kami melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti: Satu Unit handphone merk realme warna biru dengan SIM card 081230909301

BACA JUGA :  Hadiri Kejuaraan Pencak Silat Dandim 0809 Cup, Mbak Wali Tegaskan Peserta Dapat Belajar Kedisiplinan, Kejujuran, Semangat Juang

Selain barang bukti tersebut polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 150.000,- dan sebuah kartu ATM Bank BCA yang diduga digunakan sebagai alat transaksi.

Bambang menabahkan penangkapan ini atas informasi masyarakat yang resah atas adanya perjudian togel di kampungnya.

“Kepolisian akan menindak tegas pelanggaran hukum di wilayah hukum Polsek Jombang Polres Jombang, tanpa pandang bulu baik perjudian pencurian perampokan, serta tindak pidana hukum lainnya.

Tersangka di kenakan pasal 303 ayat 1 ke 2 KUHP. Penangkapan ini akan terus di kembangkan siapa bandar besar togel di atasnya,pungkas Bambang.
(Fan)