
Jombang,Sekilasmedia.com Operasi Yustisi pendisiplinan dalam rangka penegakan Hukum untuk mematuhi Protokol Kesehatan selau dilaksanakan Oleh Koramil 13/Peterongan Kodim 0814/ Jombang seperti , Rabu (17/11/2021).
Pada pelaksanaan operasi tersebut personil melakukan peneguran terhadap Masyarakat agar selalu menerapkan protokol kesehatan menggunakan masker, jaga jarak serta mengutamakan pola hidup sehat, bagi masyarakat yang kedapatan tidak menggunakan masker diberikan sanksi berupa Teguran lisan dan Sangsi Sosial.
Kegiatan Operasi Yustisi dalam rangka penegakan Inpres. No. 6 Tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin Dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan Dan Pengendalian Penyebaran Covid-19 Diwilayah Kabupaten Jombang khususnya diwilayah Kecamatan Peterongan. Ungkap Danramil 13 / Peterongan Kapten Inf Andik P.
Selain itu, untuk palaksanaan sendiri kegiatan operasi yustisi ini bersifat humanis dengan di bagikan masker kepada masyarakat yang tidak membawa/ memakai masker. Ungkapnya.
Diakhir Danramil mengajak untuk bersama – sama dengan tetap menerapkan 5M protokol kesehatan, mulai dari memakai masker, menjaga jarak, menghindari kerumunan, mencuci tangan dengan sabun dan mengurangi mobilitas.





