Hukum  

Kasus Kekerasan Seksual di Kampus Unud Hebohkan Masyarakat Bali

Prof I Nyoman Gede Antrara saat jumpa pers di Kampus Unud Jalan PB Sudirman

Denpasar,Sekilasmedia.com
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bali membongkar bobrok kasus kekerasan seksual  yang terjadi di Universitas Udanyana (Unud) Bali.

Sebab tak main main, dari hasil investagasi LBH Bali ini, terdapat 42 kasus kekerasan seksual dialami mahasiswi Unud selama Tahun 2020.

Mirisnya, dalam kekerasan seksual itu tak hanya dilakukan para mahasiswa, akan tetapi oleh para pedagang di kampus, buruh bangunan hingga dosen dengan latar belakang pendidikan Doktor atau Strata (S-3).

Adapaun rinciannya, sebanyak 34 orang pelakunya adalah mahasiswa, 5 orang oknum Doktor, satu orang pedangan di sekitar kampus dan sisanya buruh bangunan.

BACA JUGA :  Ngurir Nakotika Untuk Nikah, Arif Digiring Polisi

Menyikapi perihal tersebut, Rektor Unud, Prof I Nyoman Gede Antara langsung berang, atas apa yang dilakukan LBH Bali, telah mengungkap dugaan kekerasan seksual di kampusnya. Selain itu juga, mengancam LBH Bali serta  akan memidanakannya.

“Kalau sampai dia mainkan angka dengan bukti yang tidak nyata, maka kami akan melakukan perlawanan secara hukum pada LBH Bali,” ungkap Prof Antara di Kampus Unud Jalan PB Sudirman, Denpasar, Senin (22/11/2021).

Prof Antara menegaskan, bila sikap yang dilakukan ini, tak lain karena bertujuaan untuk membela intregitas Kampus Unud dari hal-hal yang tidak benar.

“Kami akan segera bekerjasama dan melaporkan ketua LBH Bali, bila manakala hal itu tidak benar,” ujarnya.

Selain itu, Prof Antara juga menyayangkan tindakan LBH Bali, yang tidak lebih dulu mengajak Unud koordinasi sebelum mempublikasikan data yang dimiliki. Oleh sebabnya, pihaknya akan mengambil langkah langkah hukum, karena telah menyebar kabar tidak baik dan objektif sesuai undang undang IT.

BACA JUGA :  Soal Tambang Galian C Jatirejo, Polres Mojokerto Mengajak Mediasi

“Kami sudah sangat keberatan dengan pola pola seperti ini. Padahal jauh sebelumnya kami sudah berkomunikasi, agar diajak sebelum di publish,” katanya.

Menurut Prof Antara, seharusnya pihak LBH Bali paham, bagaimana menyikapi data. Karena LBH sangat memahami akan hukum. Selain itu, bila Direkrur LBH Bali, Ni Kadek Vany Primaliraning merupakan mantan pengurus BEM Unud, pastinya lebih banyak tahu internal kampus Unud.

“Kok begini caranya. Ini yang kami anggap tidak profesional memberikan angka kepada masyarakat. Namun berkaitan dengan posisi kami sekarang ini adalah mencari data tersebut, kemudian akan kami tindaklanjuti,” tandasnya, (Sony)