
Magetan, sekilasmedia.com – Semakin santernya pemberitaan di tahanya Dirtek PDAM Lawu Tirta Magetan Sandi Kurnaryanto, komisi C DPRD Kabupaten Magetan akan gelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan jajaran direksi, Denwas dan Pansel.
Dwi Aryanto, SE. anggota komisi C saat di hunggi melalui pesan singkat WhatsApp, menyampaikan bahwa untuk mendapatkan informasi, laporan dan klarifikasi yang utuh dari pihak – pihak terkait, maka perlu di gelar rapat dengar pendapat (RDP), Sabtu (11/12/2021)
“Ya mas dengan di tahannya Dirtek PDAM Lawu Tirta Magetan Sandi Kurnaryanto, Komisi C akan gelar rapat dengar pendapat dengan jajaran direksi PDAM Lawu Tirta Magetan, Denwas dan Pansel, “ucapnya
Gelar Rapat Dengar Pendapat dengan jajaran Direksi, Dewas dan Pansel untuk meminta keterangan dan klarifikasi, dari pihak – terkait, memastikan langkah – langkah terhadap Dirtek PDAM Lawu Tirta yang sedang menghadapi persoalan hukum sesuai ketentuan pada Perda Perumdam Air Minum Lawu Tirta.
Diberhentikan sementara dimana hal ini berlaku akhir bulan sejak yang bersangkutan ditahan, Dwi aryanto juga berharap, KPM segera menunjuk pelaksana harian dari Direksi lainnya untuk menggantikan tugas Dirtek sementara waktu.(Ryn)





