Daerah

Persiapan PPBD, USBK dan UNBK tahun 2019, DPRD Kota Mojokerto RDP Bersama Dispendik.

×

Persiapan PPBD, USBK dan UNBK tahun 2019, DPRD Kota Mojokerto RDP Bersama Dispendik.

Sebarkan artikel ini
Ft. Saat rapat gelar pendapat berlangsung DPRD Kota Mojokerto bersama Dinas pendidikan.

Mojokerto, Sekilasmedia. Com-DPRD Kota Mojokerto menggelar rapat dengan pendapat (RDP) bersama Dinas Pendidikan Kota Mojokerto pada Senin (4/2/2019), membahas soal PPBD, USBK dan UNBK tahun 2019, di gedung DPRD Kota Mojokerto.

Dalam RDP kali ini DPRD Kota Mojokerto menilai Dinas Pendidikan Kota Mojokerto mulai menerapkan Sistem Zonasi Domisili dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) , baik SD maupun SMP mulai tahun ajaran 2019/2020 jangan sampai ada persoalan. Sarana sekolah dan mutu tenaga pendidik merupakan masalah yang paling disorot Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Mojokerto.

Dewan menganggap, banyak sekolah di Kota Mojokerto yang masih minim sarana dan prasarananya. Berkaca pada kondisi tersebut, dewan meminta bantuan untuk sekolah harus disesuaikan dengan kebutuhan.

“Jangan sampai bantuan untuk sekolah disamaratkan. Misalnya di sekolah A kebutuhan komputernya sudah terpenuhi, tapi masih diberi sama dengan sekolah lain yang belum punya komputer atau unitnya masih kurang,” kata Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto saat hearing dengar pendapat bersama Dinas Pendidikan.

BACA JUGA :  Pemerintah Terapkan Pembatasan Sosial Jawa-Bali, Ganjar; Kami Siap Karena Sudah Lama Berlatih

Lebih lanjut, Junaedi menegaskan, perlu dilakukan monitoring dan evaluasi terkait kebutuhan fisik sebelum sistem zonasi ini benar-benar diterapkan. Demikian pula soal kualitas tenaga pendidik yang juga harus disetarakan.

“Sehingga sarana dan prasarana, serta tenaga pendididik, kualitasnya bisa sama,” ungkap Wakil DPRD.

Sistem zonasi dalam penerimaan siswa baru diatur dalam Permendikbud No 17 tahun 2017 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Sistem Zonasi ini secara otamatis akan menggugurkan nilai Ujian Nasional sebagai syarat masuk sekolah.

Sistem zonasi ini diberlakukan dengan semangat untuk menghapus perspektif favoritisme sekolah di masyarakat. Tetapi bagaimanapun, Junaedi menilai, tidak bisa dipungkiri bahwa pandangan dan eksepektasi siswa dan wali murid pada sekolah favorit dan non-favorit tetap tinggi.

“Kalau sistem ini diterapkan, tetap saja masih perasaan batin masyarakat tidak bisa dibohongi jika mereka masih mengharap anaknya bisa sekolah yang selama ini dianggap favorit,” beber Junaidi.

BACA JUGA :  Sediakan Teknologi Tepat Guna, Pemkab Mojokerto MoU Dengan ITS Surabaya

Sementara itu, menyikapi kritikan dewan, Kepala Dispendik Kota Mojokerto Amin Wachid menyatakan pihaknya sudah melakukan persiapan matang untuk memberlakukan sistem zonasi penerimaan siswa SD/SMP

“Kami sudah mempersiapkan guru-guru terbaik. Dan insya allah semua masukan akan kami lakukan secara bertahap, tentunya dengan sepengetahuan Bu Wali,” ujarnya.

Ditambahkan Amin, bahwa PPDB sistem zonasi efektif dalam mewujudkan pemerataan mutu pendidikan di Kota Mojokerto. Ia memaparkan, sistem zonasi diterapkan berdasarkan titik koordinat peserta didik, dimana siswa akan memilih sekolah berdasarkan tempat terdekat.

Harapannya tidak ada lagi istilah sekolah favorit karena peserta didik akan diarahkan sekolah sesuai dengan domisilinya,” jelas Amin.

,” Sedangkan soal USBK dan UNBK agar mencapai nilai yang memuaskan perlu memperbanyak simulasi try out kepada siswa didik, “pungkasnya. (wo/Adv)