Daerah

Maraknya Kereta Kelinci, Sat Lantas Polres Ngawi Beri Arahan Tentang Keselamatan Dan Tempat Operasional 

×

Maraknya Kereta Kelinci, Sat Lantas Polres Ngawi Beri Arahan Tentang Keselamatan Dan Tempat Operasional 

Sebarkan artikel ini

 

Ngawi, sekilasmedia.com – Menanggapi maraknya Kereta kelinci atau disebut odong-odong yang beroperasi di jalan raya baik jalan kabupaten ataupun provinsi, membuat keprihatinan banyak pihak tentang keselamatan, Polres Ngawi melalui Satuan Lalu Lintas (Satlantas) memberikan arahan kepada pemilik kereta kelinci yang beroperasi di wilayah hukumya.

Kasat Lantas Polres Ngawi, AKP Zainul Imam Syafi’I mengatakan berdasarkan UU No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan bahwa kereta kelinci tidak masuk dalam tipe kendaraan sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI) salah satunya tidak memiliki penutup di bagian samping, serta uji kelayaakan jalan.

BACA JUGA :  Halal Bihalal IGRA dan DWP Kemenag, Momentum Konsolidasi Guru PAUD di Probolinggo

“ Kereta kelinci dapat membahayakan, tidak ada jaminan keselamatan penumpang, karena tidak memenuhi uji tipe, tidak ada TNKB, tidak layak jalan, tidak dilengkapi STNK, trayek, tanda lulus uji maupun tata cara penggandengan “ terangnya. Kamis, (03/02/2022).

Lebih lanjut, Imam (sapaan akrab Kasatlantas) menjelaskan langkah-langkah yang diambil yaitu memanggil pemilik kereta kelinci yang beroperasi di wilayah Polres Ngawi untuk bisa memahami pentingnya keselamatan berlalu lintas, saling mengingatkan jangan sampai terjadi hal-hal yang tidak diinginkan seperti (laka lantas), yang nantinya dapat dipastikan banyak korban.

“ Kami sangat menyayangkan apabila nantinya terjadi laka lantas, itu bisa dipastikan kecelakaan yang menonjol “ Tuturnya.

BACA JUGA :  PCNU Kabupaten Gresik Dukung Pembubaran FPI

Masyarakat sebagian hidupnya menggantungkan ekonomi keluarga dari operasional kereta kelinci, yang dulunya menganggur, sekarang bekerja. “ Kita menyadari kalau berurusan dengan perut, pasti akan nekat beroperasi sambil sembunyi-sembunyi, itu malah membahayakan. Hasil pertemuan Pemilik kereta kelinci dengan Satlantas menemukan solusi yaitu tempat operasional dibatasi, diperbolehkan beroperasi seperti di tempat wisata (Tawun, Taman Candi dll), tetapi untuk perjalanan dari rumah menuju tempat wisata jangan ada penumpangnya “ Ungkapnya.

Kasat Lantas Polres Ngawi, AKP Zainul Imam Syafi’I menghimbau pemilik dan pemakai kereta kelinci agar menjaga keselamatan, dan untuk operasionalnya lebih tepat di tempat pariwisata guna meminimalkan terjadinya kecelakaan.(BAMS)