
Jombang,Sekilasmedia.com Babinsa Koramil 0814/02 Diwek beserta Babinkamtibmas melaksanakan pendampingan bersama tim Kesehatan Puskesmas Cukir dalam rangka pemeriksaan pengusaha air minum isi ulang terhadap kadar dan kebersihan air minum galon tersebut yang ada di Desa Jatirejo Kecamatan Diwek Kabupaten Jombang, Kamis (17/02/2022).
Adapun tim yang terlibat dalam pemeriksaan pengusaha air minum isi ulang tersebut Bidan desa dari Puskesmas Cukir, Staf Pukesmas, perangkat desa, Babinsa dan , Babinkamtibmas Jatirejo, Dari hasil pemeriksaan usaha air minum diminta kepada pemilik usaha air minum isi ulang galon tersebut supaya melangkapi surat izin dalam usahanya serta diwajibkan untuk mengecek air isi ulang tersebut sekali 3 bulan ke Puskesmas Cukir.
Pada umumnya, air minum isi ulang yang tersedia di Depot-depot pinggir jalan hanya melewati proses sekadarnya, sehingga tidak sesuai dengan standar yang berlaku di Indonesia (SNI). Hal ini memperbesar kemungkinan air untuk mengandung kontaminasi kuman atau bakteri berbahaya, yang pada akhirnya malah dapat menyebabkan sederet masalah kesehatan,” Ujar Bidan Desa Jatirejo.
Serma Soekadi Babinsa Jatirejo menambahkan Sebagian besar Depot Air Minum Isi Ulang biasanya tidak mencantumkan sumber mata air yang mereka gunakan. “Di mana sumber mata air untuk air minum isi ulang tersebut? Apakah air yang diambil dari sumber tersebut sudah melewati proses filterisasi agar terhindar dari kuman atau bakteri berbahaya? Apakah sumber air tersebut benar-benar terjamin mutunya, oleh sebab itu kami beserta petugas kesehatan dari puskesmas Cukir selalu rutin mengadakan pengecekan.






