Hukum

Sidang Lanjutan Ke 6 Kasus Gratifikasi dan TPPU, Terungkap MKP Beli Dupa Hingga Satu Kontainer

×

Sidang Lanjutan Ke 6 Kasus Gratifikasi dan TPPU, Terungkap MKP Beli Dupa Hingga Satu Kontainer

Sebarkan artikel ini
Suasana persidangan kasus gratifikasi dan TPPU terdakwa MKP, Rabu (23/2/2022)

Sidoarjo,Sekilasmedia.com-Sidang lanjutan terdakwa mantan Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasha (MKP) dengan kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) senilai Rp 48 miliyar, kembali digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya, Rabu 23 Februari 2022 Malam.

Dalam persidangan yang ke enam kalinya ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menghadirkan Lima saksi fakta diantaranya Suharsono pensiunan ASN, Satriyo mantan Ajudan MKP, Ahmah Andri pensiunan ASN, Ahmad Rifai pensiunan ASN dan Edy Taufik Kepala Satpol PP kabupaten Mojokerto saat ini.

Seperti diketahui saat persidangan dari keterangan 5 orang saksi, ada satu keterangan yang menjadi perhatian yaitu dari saksi Suharsono yang di era MKP menjadi Bupati pernah mejabat Kepala Dinas Pendidikan juga sebagai Kepala Satpol PP. Dia menjelaskan pernah membayar sejumlah uang Rp 200 juta untuk promosi sebagai Kepala Dinas Pendidikan pada tahun 2012, ketika itu melalui Almarhum Bambang Sugeng.

Tak hanya itu, dalam kurun waktu 2 tahun, 2016 dan 2017, Suharsono juga pernah memberikan uang kepada Terdakwa MKP sebesar Rp 120 juta melalui Ajudan Bupati MKP yang bernama Lutfi Arif Mutakim dan saat itu diserahkan di Jalan RA Basuni Sooko.

Masih kata Suharsono, bahwa uang sejumlah itu dipergunakan terdakwa MKP untuk membeli dupa.

BACA JUGA :  DIDUGA SELINGKUI ISTRI TETANGGA,DITEBAS CLURIT CRASSS...CRASSS

Dari pernyataan Suharsono. sempat jadi perhatian dan di pertanyakan oleh Ketua Majelis Hakim Marper Pandiangan S.H, M.H ” Saudara saksi, masak untuk beli dupa saja kok sampai Ratusan Juta, apa itu tidak salah?… tanya Majelis Hakim.

” Mohon ijin yang mulia beliau (MKP) kalau membeli dupa itu hingga Satu kontainer yang mulia” kata Suharsono menjawab pertanyaan Majelis Hakim.

Dari jawaban tersebut, juga diperkuat oleh kesaksian dari Ahmad Andre, bahwa saat dirinya menjabat sebagai Kadis Pemuda Olah Raga Budaya dan Pariwisata (Disporabudpar) kabupaten Mojokerto pernah di minta membangun tempat peribadahan di belakang Rumah Dinas Bupati Mojokerto.

Ahmad Andre juga mengungkapkan, bahwa pembelian dupa sebanyak itu tidah hanya di pakai oleh MKP sendiri, namun di bagikan ke setiap Punden yang ada di seluruh wilayah Mojokerto.

“Karena di setiap desa di Mojokerto ada punden oleh pak MKP diberi dupa untuk sarana media Do’a yang mulia,” terang Andre.

Sementara kesaksian yang lain, Edy Taufik yang saat ini sebagai Kasatpol PP kabupaten Mojokerto, Ia mengaku pernah menyerahkan uang sebanyak 2 Kali melalui Nano Hudiarto Santoso ( Orang Kepercayaan MKP) yang pertama senilai Rp 200 juta, saat dirinya di promosikan sebagai Camat Pungging, berikutnya sejumlah Rp 75 juta uang hasil urunan dari para Kepala Bagian (Kabag) untuk kegiatan MKP sambang desa yang di kordinir oleh Dian Angraeni saat itu sebagai Kabag TU pemkab Mojokerto.

BACA JUGA :  Polsek Bilah Hulu Gelar Gerebek Sarang Narkoba di Desa Tanjung Siram

Ditempat yang sama juga di sampaikan oleh Satryo Wahyu Utomo, bahwa pada Tahun 2014 ketika dirinya dipromosikan sebagai Kasubid di Bappeda, Ia di telpon oleh Yuliane Kabid Mutasi BKPP kalau dirinya akan diberikan jabatan baru, asal mau bayar Rp 25 juta. Dan uang itu diserahkan oleh Satryo ke saudara Agus ( Anak Buah Yuliane ), beberapa jam jelang pelantikan di kantor BKPP.

Sementara itu terdakwa MKP ketika di minta oleh Majelis Hakim terkait tanggapan dari keterangan kelima saksi, MKP membenarkan semuanya. Dan hanya menanggapi kesaksian dari Ahmad Andre, bahwa dirinya murni beragama Islam jadi dupa itu hanya sebagai alat untuk pelengkap Do’a saja.

” Berkaitan dengan sambang desa, dalam setiap kegiatan tersebut pasti ada pemberian uang kepada para anak yatim, janda dan para orang tua,
uang urunan dari para APD tersebut untuk Sodaqoh ke anak yatim, janda dan para lansia bukan untuk saya yang mulia” ungkap MKP.

Di akhir persidangan, Majelis Hakim mengusulkan ke JPU (Jaksa Penuntut Umum) dan PH ( Penasehat Hukum) karena saksi yang akan di hadirkan mencapai hingga ratusan, maka sidang balal digelar 2 kali dalam sepekan.

Setelah ada kesepakatan, Sidang ditutup dan akan dilanjutkan lagi pada sidang lanjutan ke 7 dan 8 pada tanggal 9 Maret 2022. (Red)