
Jombang,Sekilasmedia.com Kementrian sosial ( Kemensos) Telah merubah sistem penyaluran Bantuan Pemerintah Non Tunai ( BPNT) Semula bantuan di terima oleh Keluarga Penerima Manfaat ( KPM) dalam bentuk Saprodi ( Sembako) sekarang di rubah dengan Uang Tunai Sebesar Rp.600 000 terhitung mulai triwulan pertama 2022 ini, Senin, 28 /02/2022 .
Perubahan ini berdasarkan surat Dirjen Penanganan Fakir Miskin nomor 592/6/Bs.01/ 02/2022 tertanggal 18/02/2022 .
Demi Ketertiban Kelancaran dan Keamaanan dalam Pendistribusian Bantuan kepada Penerima manfaat , Sersan satu Khoirussalam Babinsa Rejoslamet Kecamatan Mojowarno kab. Jombang melaksanakan Pendampingan sekaligus pengamanan dalam Pendistribusian Bantuan Program Sembako Tunai di Desa binaan nya Senin.






