
Jombang,sekilasmedia.com- Tujuan Pemerintah. mengadakan Program PTSL adalah untuk Medapatkan sertifikat tanah yang Sah secara Geratis bagi Masyarakat. Guna Sertifikat Tanah bagi pemilik tanah itu sendiri adalah untuk menghindari sengketa dan Perselisihan Batas batas tanah dan kepemilikan tanah tersebut di kemudian hari.
Babinsa koramil 0814/15 Mojowarno Sersan satu Yoyok Afandi Hadiri Pendaftaran Tanah sistematis Lengkap ( PTSL) di Desa Mojowangi Kecamatan Mojowarno yang merupakan Desa Binaan nya. Acara ini Bertempat di Pendopo Pemerintahan Desa Mojowangi , di hadiri oleh Muspika Kecamatan Mojowarno dan Pejabat dari BPN kabupaten Jombang .
Dasar hukum Program PTSL adalah Peraturan Menteri ATR/BPN RI no.6 tahun 2018.tentang pendaftaran tanah sistematis Lengkap. Permen. ini telah di tetapkan pada Maret 2018 dan berlaku sejak 11April 2018.
Sersan satu Yoyok Afandi mengatakan bahwa Program PTSL ini di sambut baik oleh masyarakat di Desa Binaan nya.Karena Pengurusan nya lebih mudah , Gratis dan lebih cepat daripada mengurus Sertifikat secara Mandiri,” Ungkap Sertu Yoyok .






