
Tulungagung,Sekilasmedia.com Dinas Lingkungan Hidup (DLH) menyelenggarakan Pembinaan di tingkat lima puluh sekolah di Kabupaten Tulungagung yang diusulkan menjadi sekolah Adiwiyata tingkat Kabupaten.(4/4/2022)
Dipimpin langsung oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tulungagung ,juga dari narasumber bapak George Suprapto selaku Tim Penilai Adiwiyata Kabupaten Tulungagung , Bapak Redy Yuniharto, ST.MM selaku Pembimbing Adiwiyata besrta Tiem Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tulungagung.
Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasionak tentang Gerakan Peduli & Berbudaya Lingkungan Hidup PBLHS
Mewujudkan penerapan perilaku ramah lingkungan hidup oleh warga sekolah;
Meningkatkan kualitas lingkungan hidup sekolah, lingkungan hidup sekitarnya dan daerah.
Penerapan Perilaku Ramah Lingkungan Hidup (PRLH)
Menjaga kebersihan, fungsi sanitasi & drainase;
memilah & menempatkan sampah pada tempatnya;
mengelola sampah dg 3R;
menanam & memelihara pohon/tanaman;
konservasi air;
konservasi energi;
inovasi terkait penerapan PRLH lainnya.”Pungkasnya. #(mis)adv






