Pariwara

Dukung Pariwisata Berkelanjutan, Kemenkumham RI Terbitkan Surat Edaran 

×

Dukung Pariwisata Berkelanjutan, Kemenkumham RI Terbitkan Surat Edaran 

Sebarkan artikel ini
Sejumlah wisatawan asing mulai berdatangan di Bandara Internasional Gusti Ngurah Rai Bali

Denpasar,Sekilasmedia.com
Dalam mendukung pariwisata berkelanjutan di masa pandemi, Kementerian Hukum dan HAM Direktorat Jenderal Imigrasi RI menerbitkan SE Nomor IMI-0584.GR.01.01 tahun 2022. yang ditetapkan pada 27 April 2022 lalu.

Ditandatangani Plt Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI, Widodo Ekatjahjana, SE tersebut bertujuan untuk mengoptimalisasi fungsi keimigrasian dan mendukung kebijakan pemerintah dalam membuka kembali sektor wisata secara lebih luas.

Kepala Kanwil Kemenkumham Bali, Jamaruli Manihuruk, Sabtu (30/4) menyatakan, bahwa kebijakan tersebut sejalan dengan pernyataan Menteri Hukum dan HAM saat menghadiri rapat GPDRR di Bali pada (21/4) lalu.

“Saat itu Bapak Mentri menyampaikan mendukung penuh pemulihan pariwisata di Pulau Dewata,” ucap Jamaruli.

Saat ini sudah ada 9 negara subjek bebas visa kunjungan khusus wisata (BVKKW) yang bisa masuk Indonesia, diantaranya Brunei Darussalam, Filipina, Kamboja, Laos, Malaysia, Myanmar, Singapura, Thailand, dan Vietnam. Begitu pula subjek visa kunjungan saat kedatangan khusus wisata (VKSKKW) atau VOA khusus wisata juga meningkat dari 43 menjadi 60 negara.

BACA JUGA :  POLSEK LAWANG GELAR TASYAKURAN DALAM MEMPERINGATI HARI BHAYANGKARA KE 72

Sejumlah negara itu adalah Afrika Selatan, Amerika Serikat, Arab Saudi, Argentina, Australia, Austria, Belanda, Belgia, Brazil, Brunei Darussalam, Bulgaria, Ceko, Denmark, Estonia, Filipina, Finlandia, Hongkong, Hungaria, India, Inggris, Irlandia, Italia, Jepang, Jerman, Kamboja, Kanada, Korea Selatan, Kroasia.

Selanjutnya ada Laos, Latvia, Lithuania, Luksemburg, Malaysia, Malta, Meksiko, Myanmar, Norwegia, Perancis, Polandia, Portugal, Qatar, Rumania, Selandia Baru, Seychelles, Singapura, Siprus, Slovakia, Slovenia, Spanyol, Swedia, Swiss, Taiwan, Thailand, Timor Leste, Tiongkok, Tunisia, Turki, Uni Emirat Arab, Vietnam, dan Yunani.

“Kebijakan baru ini berlaku dari 28 April 2022 kemarin. Sedangkan SE Dirjen Imigrasi IMI-0549.GR.01.01 tahun 2022 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” jelasnya.

Jamaruli menjelaskan, sesuai dalam surat edaran, bahwa orang asing bisa masuk ke Indonesia melalui 24 tempat pemeriksaan imigrasi (TPI) yang ditunjuk. Bahkan sampai saat ini sudah ada sembilan bandara, sebelas pelabuhan dan empat Pos Lintas Batas yang ditunjuk sebagai pintu masuk untuk subjek BVKKW dan VKSKKW.

“Meski begitu mereka tidak bisa masuk melalui TPI lain jika ingin menggunakan fasilitas tersebut. Beda halnya dengan keluar Indonesia, mereka bisa lewat TPI mana saja,” terangnya.

BACA JUGA :  Iklan Ucapan MKKS SMA Kab Pasuruan " Selamat Hari Pers Nasional Tahun 2022"

Untuk bisa mendapatkan BVKKW dan VKSKKW ucap Kakanwil Kemenkumham Bali, orang asing cukup menunjukkan paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 bulan. Terkait tiket kembali atau terusan untuk melanjutkan perjalanan ke negara lain. Orang asing dapat menunjukan bukti pembayaran visa on arrival atau VKSKW dan kepemilikan asuransi sesuai ketetapan Ketua Satuan Tugas C-19.

“Jadi untuk biaya VKSKKW dan perpanjangan sama Rp 500 ribu, itu sesuai Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2019. Mereka juga bisa memperpanjang izin minimal satu kali dalam waktu paling lama 30 hari, yang dilakukan di kantor imigrasi sesuai wilayah tempat tinggal WNA saat di Indonesia,” paparnya.

Lebih lanjut, izin tinggal dari BVKKW maupun VKSKKW tidak dapat dialih statuskan. Pemegangnya juga tidak diizinkan mengajukan perpanjangan izin tinggal melalui pemberian visa onshore. Karena itu pihaknya mengimbau agar baik orang asing maupun pelaku industri pariwisata mematuhi aturan keimigrasian.

“Bagi yang terbukti menyalahgunakan izin tinggalnya akan dikenakan sanksi keimigrasian. Termasuk juga yang terbukti melakukan pelanggaran protokol kesehatan dan mengganggu ketertiban umum, dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang- undangan yang berlaku,” tandasnya. SN.