Daerah

Demo Buruh SP Sarbumusi NU Tuntut PT. SMC Pekerjakan Kembali 2 Orang Pengurusnya Karena PHK Sepihak

×

Demo Buruh SP Sarbumusi NU Tuntut PT. SMC Pekerjakan Kembali 2 Orang Pengurusnya Karena PHK Sepihak

Sebarkan artikel ini

 

Gresik, Sekilasmedia.com – Demo buruh dibarengi mogok kerja oleh puluhan buruh yang tergabung dalam serikat pekerja Basis Sarbumusi NU PT. SMC digelar di halaman pabrik kantong plastik tersebut pada Rabu (18/5/2022).

Pendemo menuntut dua orang buruh yang tidak lain adalah pengurus Basis Sarbumusi NU yang di PHK sepihak tanpa prosedur oleh perusahaan untuk dipekerjakan kembali.

Menurut pengakuan Sugianto, terkait sebab musabab mereka berdua dikeluarkan perusahaan adalah saat tahun 2021 kemarin, dimana pihaknya mengadakan kegiatan pelatihan dan tour ziarah ke makam Sunan Bonang dan ke pantai Semilir di Tuban, saat hari libur tanggal merah.

Dan kegiatan yang diselenggarakannya menurut pihak manajemen perusahaan menjadi persoalan karena melanggar aturan.

” Tuntutan yang pertama adalah saya selaku Ketua Basis dan Arif Masudi selaku Wakil Sekretaris Basis agar bisa masuk kerja atau dipekerjakan kembali oleh perusahaan. Karena kita dikeluarkan tidak sesuai dengan aturan. Kalau sesuai aturan, seharusnya melalui SP1, 2 dan 3 kemudian skorsing, namun ini tidak dilalui,” tandasnya.

BACA JUGA :  Ansor Gondanglegi Harus Bangkit dan Bersatu

Diketahui, Sugianto saat ini menjabat Ketua Basis SP Sarbumusi PT. Suryatama Mega Cemerlang, juga Arif Masudi selaku Wakil Sekretaris Basis SP Sarbumusi.

Guna mencari solusi akan hal ini, kemudian diadakan mediasi atau perundingan secara Tri Partit.

Ketua DPC Sarbumusi Nu Gresik Mochamad Agus bersama DPW SP Sarbumusi Jatim mewakili buruh ikut melakukan perundingan dengan pihak manajemen perusahaan melalui HRD PT. Suryatama Mega Cemerlang, yang di mediasi oleh Mediator Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Gresik.

Setelah selasai perundingan, Ketua DPC Sarbumusi Nu Gresik Mochamad Agus mengungkapkan kepada wartawan terkait tuntutan dari para buruh hari ini pada PT. SMC bahwa ada dua pengurus di PHK (Sugianto dan Arif,red) tanpa kesalahan yang jelas. Dan indikasinya ketika mereka mendirikan serikat pekerja kemudian di PHK.

Dan hasil perundingan dengan pihak perusahaan, kembali M. Agus menegaskan kami menginginkan dari perusahaan mempekerjakan kembali yang bersangkutan. Tapi Pak Samsul selaku HRD meminta waktu untuk diskusi dengan pimpinan perusahaan bagaimana yang terbaik bagi mereka berdua.

BACA JUGA :  Polrestabes Surabaya Berhasil Amankan Kurir Sabu Jaringan Sumetera – Jawa 33,928 Kg Sabu Disita

” Pihak perusahaan yang diwakili HRD meminta kelonggaran waktu sampai hari Jumat (20/5/2022) untuk menyampaikan keputusan hasil pertemuan hari ini dari pimpinannya,” ujar dia.

Namun apabila kemudian pihak perusahaan tidak bisa memenuhi tuntutan dari Sarbumusi tersebut, Ketua DPC Sarbumusi NU Gresik mengatakan kami akan melakukan tuntutan hukum baik pidana maupun perdatanya, dan juga terkait penghalangan berserikat.

Sementara itu, saat para wartawan akan melakukan klarifikasi hasil perundingan atas tuntutan buruh kepada manajemen perusahaan melalui HRD yang disampaikan melalui sekuriti.

Namun pihak HRD PT. Suryatama Mega Cemerlang Samsul menurut pihak sekuriti yang disampaikan kepada para wartawan bahwa HRD tidak bisa menemui para wartawan untuk melakukan wawancara klarifikasi terkait masalah tersebut. (rud)