Pariwara

Cuti Bersyarat Jerinx Dikenakan Wajib Lapor

×

Cuti Bersyarat Jerinx Dikenakan Wajib Lapor

Sebarkan artikel ini
 Stuasi di Lapas Kelas I Denpasar saat Jerinx terima cuti bersyarat

Denpasar,Sekilasmedia.com- Drummer group musik SID, I Gede Aryastina alias Jerinx dinyatakan bebas bersyarat oleh Lembaga Kelas IIA Kerobokan, setelah permohonan istrinya Nora Alexandria dikabulkan Kementerian Hukum dan HAM.

Status Jerinx yang cuti bersyarat tetap dikenakan wajib lapor dua kali sebulan sampai September 2022 mendatang. Jika kembali melanggar hukum atau tidak melakukan wajib lapor, maka Jerinx bisa kembali dijebloskan ke penjara.

BACA JUGA :  Kades Kedung Sumber Melantik Perangkat Desa dan P3D Tahun 2021

“Selama menjalani cuti bersyarat, Jerinx dapat beraktifitas sehari-hari termasuk berpergian keluar kota dengan catatan harus tetap menyampaikan izin,” kata Kepala Balai Pemasyarakatan Kelas I Denpasar, Ni Luh Putu Andiyani, Kamis (4/8/2022).

Pemberian cuti bersyarat telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Bahkan, Jerinx telah menjalani 2/3 dari masa pidana dan berkelakuan baik selama didalam penjara.

“Tapi bila selama pengawasan Jerinx kembali melakukan perbuatan yang melanggar, cuti bersyarat itu bisa dicabut,” tandasnya.

BACA JUGA :  Gresik, Surabaya, Lamongan, dan Tuban Antusias Ikuti Asik Comfestnation 2022 SMK Al Hadi Gresik

Sebelumnya, Jerinx terlibat kasus pengancaman terhadap pegiat media sosial Adam Deni. Dimana saat itu Jerinx divonis dengan Pasal 29 juncto Pasal 45B Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Jerinx divonis satu tahun penjara dan denda Rp 25 Juta subsider satu bulan kurungan. Kemudian Jerinx dipindahkan dari Lapas Kelas IIA Salemba ke Lapas Kelas IIA Kerobokan pada 1 April 2022. SN. .