Gresik, Sekilasmedia.com – Pada Sosialisasi peraturan perundang-undangan (sosper) DPRD Kabupaten Gresik tahap V tahun 2022, Anggota DPRD Gresik fraksi Amanat Pembangunan asal Partai Persatuan Pembangunan (PPP) H. Khoirul Huda dan Hj Lilik Hidayati secara bergantian menyampaikan 3 Peraturan Daerah Gresik yang telah digedok DPRD dan ditetapkan oleh Bupati Gresik beberapa waktu lalu.
H. Khoirul Huda anggota Komisi 4 DPRD Gresik lebih menyoroti terkait Perda No. 14 Tahun 2019 tentang percepatan penanggulangan kemiskinan. Sebagai perda krusial dalam mendukung program kerja pemerintahan saat ini yaitu untuk menurunkan angka kemiskinan di Kabupaten Gresik.
Kemiskinan menurut Khoirul Huda adalah suatu kondisi seorang atau sekelompok orang yang tidak terpenuhinya hak-hak dasarnya, sehingga tidak mampu mempertahankan dan mengembangkan kehidupan yang bermartabat.
“Adapun hak dasar seperti halnya kebutuhan pangan, tempat tinggal, pendidikan dan kesehatan. Hak dasar sebagai hak masyarakat yang harus dilindungi oleh pemerintah daerah. Dan penduduk miskin adalah mereka yang berdomisili di Kabupaten Gresik, ” jelasnya pada Minggu (18/9/2022).
Lebih lanjut, Huda mengungkapkan pemerintah daerah Kabupaten Gresik telah melakukan berbagai upaya penanggulangan kemiskinan seperti pemberian bantuan sosial, pemberdayaan masyarakat lewat proyek desa yang didanai dari APBD, mengembangkan usaha mikro dan kecil dan lain sebagainya, termasuk mensinergikan kebijakan dan program penanggulangan kemiskinan dengan stakeholder terkait.
Dan kedua, perda No. 16 Tahun 2020 tentang penyelenggaraan toleransi kehidupan beragama, dimana anggota Komisi 4 DPRD Gresik ini sangat perhatian sekali pada masalah keberagaman masyarakat di Kabupaten Gresik sebagai kota industri dan religi.
Huda menambahkan dengan adanya keberagaman masyarakatnya maka penting sekali mewujudkan kerukunan dan ketentraman dengan selalu membumikan sikap toleransi.
” Untuk itu, sangat dibutuhkan kolaborasi dan sinergi setiap stakeholder dan masyarakat akan kesadaran persatuan dan hidup damai. Menolak paham intoleran dan diskriminasi di tengah kemajemukan masyarakatnya ” tandasnya.
Senada, Hj. Lilik Hidayati anggota Komisi 2 DPRD Gresik bahwa memang keberagaman masyarakat perlu dipupuk semangat tolerannya agar tidak terjadi konflik sosial.
Untuk itu, lanjutnya berbagai kegiatan yang digagas pemerintah, khususnya pemerintah daerah bersama instansi terkait seperti TNI Polri, ulama dan tokoh masyarakat seperti misal sosialisasi kebangsaan dan bela negara, serta kegiatan lainnya, untuk menciptakan kerukunan dalam masyarakat mejemuk.
Selanjutnya, Hj. Lilik Hidayati juga membahas terkait perda No. 1 Tahun 2019 tentang perlindungan dan pemberdayaan petani.
Di mana Kabupaten Gresik selain kota industri juga kota agraris. Karena potensi hasil pertanian terutama padi masih sangat signifikan.
Untuk itu menurut anggota dewan dapil 1, perlu upaya mewujudkan kedaulatan dan kemandirian petani, dalam rangka meningkatkan taraf kesejahteraan, kualitas dan kehidupan yang lebih baik.
Peran pemerintah sangat penting, terutama penyediaan ketersedian pupuk subsidi, pemberdayaan petani melalui gapoktan dan poktan dengan memberikan sarana prasarana pertanian serta penyediaan bibit unggul dan teknik cocok tanam yang baik, permodalan lalu pemasaran, tuturnya.
Pemerintah perlu membantu petani dalam menghadapi musim yang tidak menentu saat musim tanam sehingga mempengaruhi hasil pertanian dengan program asuransi petani, begitu juga saat musim paceklik. Sehingga taraf hidup petani lebih sejahtera, pungkasnya. (rud)