Daerah

Satreskrim Polres Jombang Berhasil Ringkus Penipuan Dan Penggelapan Hingga Miliaran Rupiah

×

Satreskrim Polres Jombang Berhasil Ringkus Penipuan Dan Penggelapan Hingga Miliaran Rupiah

Sebarkan artikel ini

Jombang,sekilasmedia.com – Polres Jombang resmi menahan AI (46) yang juga istri kepala desa di kecamatan Jogoroto setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penipuan dan penggelapan, dengan modus memperdaya warga hingga miliaran rupiah.

“Tersangka sudah ditahan sejak 5 Oktober 2022, setelah mendatangi panggilan,” terang AKP Giadi Nugraha, Kasatreskrim Polres Jombang saat press release di Mapolres Jombang Jumat (7/10/2022)

Dari pemeriksaan Giadi menyebut AI telah mengakui perbuatannya. Tersangka menggunakan modus penjualan investasi bodong untuk memperdaya para korbannya. “Modusnya dia mengajak korbannya untuk melakukan investasi pakan ternak, kemudian memperlihatkan semacam DO kepada pabrik pakan ternak,” ujar Giadi

Namun, setelah ditelusuri pihak kepolisian, DO itu sebenarnya fiktif tidak ada. Tersangka tidak pernah melakukan bekerjasama bahkan menjadi penjual resmi pakan ternak dari pabrik pakan yang dibawa DO nya itu.

BACA JUGA :  Ada Nomor Baru Mengaku Kepala Kemenag, H. Samsur, S.Ag : Itu Bukan Saya

“Investasi yang dijanjikan ini tidak ada alias fiktif. Kami simpulkan ini investasinya bodong. Saat kita pastikan ke pabriknya itu, yang bersangkutan tidak ada DO tersebut,” imbuhnya.

Namun, atas bujuk rayu pelaku itu, MR, salah satu korbannya akhirnya percaya. Sejak tahun 2017 hingga 2021, korban telah menyerahkan uang sebesar Rp 23 miliar kepada tersangka. Sementara tersangka, juga telah mengembalikan uang kepada MR sebesar Rp 19 miliar. “Jadi masih ada kerugian sekitar Rp 3,9 miliar yang didetita korban. Uang yang dikembalikan itu juga ternyata adalah uang yang diputar dari korban tersangka yang lain,” tambahnya. Polisi, menjeratya dengan pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan.

BACA JUGA :  Taman Di Bulak Kenjeran Sudah Diresmikan Wali Kota Surabaya

Seperti diberitakan sebelumnya, AI, istri salah satu kades di Kecamatan Jogoroto dipolisikan MR, yang tak lain kakak iparnya sendiri. Menyusul perbuatannya diduga melakukan tindak penipuan dan penggelapan terkait investasi pembelian pakan ternak terhadap MR. Akibatnya, korban mengaku dirugikan hingga lebih dari Rp 8 miliar lebih.

Awalnya Al sempat melawan balik laporan kakak iparnya itu dengan melakukan gugatan perdata di PN Jombang. Namun, gugatannya ini berakhir dengan keputusan Niet Ontvankelijke Verklaard (NO) karena dinilai majelis hakim cacat materiil. (Kay)