
Jombang ,Sekilasmedia.com – saat kami melintas di wilayah kecamatan nggodo ,Selasa (19/3/2019) kami melihat sedang terjadi eksplotasi besar – besaran di wilayah itu
Setelah kita konfirmasi ke masyarakat ternyata kegiatan penambangan galian pasir itu sudah berjalan bertahun – tahun
“, Lokasi ini milik pak Mul ,” Ungkap salah seorang penambang yg tidak mau di sebutkan namanya , ini jelas melanggar pasal tentang lingkungan hidup .
Lokasi penambangan liar yang tepatnya terletak di Desa Kedalaman Kecamatan Nggodo Kabupaten Njombang ini jelas tidak berijin dari pemerintah Daerah setempat itu di buktikan dengan tidak adanya papan perijinan yang kami lihat
“, Untuk mencegah kerusakan yang lebih parah saya berharap dinas yang terkait segerah menghentikan kegiatan pengrusakan lingkungan tersebut “, ungkap ridwan .
Sebenarnya hal tersebut bisa di hentikan apabila instansi yang terkait cepat mengambil tindakan di antaranya instansi kepolisian , satu
an polisi pamong praja (satpol PP )
Dinas Pertambangan dan Energi dan instansi lainya yang terkait
Hal itu perlu cepat di lakukan untuk mencegah dampak kerusakan lingkungan yang lebih parah dan kalau kegiatan itu di lakukan tanpa ijin resmi jelas merugikan negara tapi hanya menguntungkan beberapa orang tapi berdampak sangat besar terhadap kerusakan lingkungan
Seharusnya ini tidak terjadi segitu parahnya jika instansi yang terkait cepat tanggap dan turun tangan untuk menghentikan apa lagi dalam mengeksplotasi sudah menggunakan alat berat jenis eksaptor bisa di bayangkan dalam waktu sekian tahun ke depan anak cucu kita tidak akan bisa melihat lingkungan yang ramah dan asri
Mulai hari ini hentikan pengrusakan lingkungan untuk peninggalan anak cucu kita nanti dan para instansi yang terkait cepat mengambil tindakan tegas terhadap pelaku pengrusakan lingkungan dan di proses sesuai hukum yang berlaku.(Joker).





