
Denpasar,sekilasmedia.com-
Sidang Tindak Pidana Korupsi LPD Desa Adat Serangan dengan terdakwa I Wayan Jendra (52) dan Ni Wayan Sunita Yanti (26), agendakan pemeriksaan saksi di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Tipikor Denpasar, Selasa (11/10).
Sidang ini dipimpin Ketua Majelis Hakim, Putu Gede Astawa, dengan memeriksa saksi yang dihadirkan yakni, I Gusti Agung Putra selaku Kasi Pembinaan LPD pada Dinas Pemajuan Masyarakat Adat Provinsi Bali dan I Putu Suyatna Koordinator LPLPD Kota Denpasar.
Dalam persidangan, para saksi memberikan keterangan yang pada intinya bahwa membenarkan adanya 17 kredit fiktif dan ditemukan kerugian sebesar Rp 3,8 miliar dalam pengelolaan keuangan LPD Serangan.
“Jadi keterangan saksi hari ini dibenarkan juga oleh terdakwa Ni Wayan Sunita Yanti,” ucap Kasi Intel Kejari Denpasar, Putu Eka Suyantha dalam rilistnya.
Lanjut dia mengatakan, permasalahan ini mencuat ketika salah seorang nasabah hendak menarik uangnya namun tidak bisa karena kas LPD tidak cukup. Kemudian laporkan yang selanjutnya ditindaklanjuti dengan melakukan audit internal.
“Dari hasil audit itu ditemukan selisih yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, yaitu adanya perbedaan antara uang yang ada dengan buku kas,” tandasnya.
Kasi Intel menambahkan, untuk sidang selanjutnya akan digelar pada Selasa 18 Oktober 2022, masih dengan agenda pemeriksaan saksi. SN.