
Lumajang, Sekilasmedia.com – Upaya Kepolisian dalam memberikan pemahaman kepada masyarakat bukan hanya menyangkut soal hukum, namun hal ini juga dilakukan terkait pemenuhan akan kelengkapan dokumen dalam berkendara. Hal ini seperti yang dilakukan oleh Satlantas Polres Lumajang yang dalam setiap kesempatan selalu mensosialisasikan persyaratan dalam berkendara pada pemilk kendaraan bermotor, termasuk didalamnya kepemilikan Surat Ijin Mengemudi (SIM).
Hal ini dilakukan mengingat, kian tahun kepemilikan kendaraan bermotor mengalami peningkatan yang signifikan, khususnya jenis kendaraan roda dua. Adapun teknis menyangkut proses pelayanan dalam penerbitan SIM di instansi ini hingga diterbitkannya SIM tersebut, Satlantas setempat tetap mengacu pada aturan sesuai juknis dan menerapkan kinerja yang profesional.
Terkait proses pembuatan Surat berkendara di unit pembuatan SIM Polres Lumajang ini diungkapkan Kasat Lantas AKP IGede putu ATMAGIRI SH Sik , bahwa apa yang diterapkan oleh unit tersebut telah sesuai dengan teknis dalam penerbitan sebuah SIM “Unit ini telah menerapkan prosedur sesuai teknis dalam penerbitan sebuah SIM. Jika salah seorang pemohon tidak lulus pada tahap yang ditentukan, maka dia harus mengulanginya sampai petugas menyatakan lulus dan layak untuk memperoleh surat kelengkapan berkendara tersebut.”ujarnya.
Kanit Reg Ident (KRI) Polres Lumajang, Ipda Hery yang ditemui diruang kerjanya mengatakan “Faktor kesadaran dilingkup masyarakat untuk mentaati peraturan yang berlaku ketika berkendara di jalan raya, hendaknya harus selalu ada pada pemilik kendaraan bermotor baik roda dua maupun roda empat, sehingga apa yang menjadi kewajiban kepemilikan atas dokumen berkendara tersebut akan terpenuhi, termasuk didalamnya kepemilikan SIM.” Ujarnya. (Fahrul).





