
Denpasar ,Sekilasmedia.com-Kasus video pornografi dengan tersangka IMDI dan DN akhirnya dilimpahkan oleh Polisi ke Kejaksaan Negeri Denpasar, Rabu (9/11/2022).
Kepala Seksi Intelijen Kejari Denpasar, Putu Eka Suyantha membenarkan, dengan pelimpahan tersangka dan barang bukti tahap II dugaan tindak pidana pornografi tersebut.
“Ya benar tadi pelimpahannya sudah dilaksanakan di Ruang tahap 2 Kejari Denpasar,” ucapnya.
Menurut dia, kasus adegan mesum yang pemerannya menggunakan pakaian adat Bali itu mencuat, berawal pada 10 September 2022. Saat itu ditemukan adanya video viral yang tersebar di sosial media whatsapp group.
“Video itu diduga dilakukan oleh sepasang sejoli,” jelasnya.
Jika dilihat dalam video yang berdurasi 29 detik tersebut seorang pria sedang mengendarai mobil menggunakan pakaian adat bali berwana putih dan seorang wanitanya berpakaian kebaya putih dan kain berwarna merah muda.
Saat ditemukan adanya akun Twitter dengan nama @Angel69DNL dan akun @matamatamade di duga dua akun ini yang memposting video itu. Lalu saat dilakukan profiling terhadap kedua akun tersebut ternyata memang benar milik pelaku.
“Jadi dari hasil pengembangan terhadap pemeran dalam video tersebut, diduga merupakan orang yang sama dengan pemilik akun,” ungkapnya.
Oleh karena itu, terhadap proses tahap II selanjutnya, tersangka IMDI dan DN berdasarkan surat perintah penahanan (SPP) akan dibawa ke Rutan Polda Bali untuk dilakukan penahanan.
“Jaksa Penuntut Umum akan segera melimpahkan berkas perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Denpasar untuk mendapatkan penetapan hari sidang,” tandas Suyantha.
Atas perbuatan pelaku diduga melanggar Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) Undang undang No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi dan/atau Pasal 55 KUHP. SN.






